TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Firdaus Geram! Dugaan Pencurian Listrik di Bukik Batabuah dan Koto Rantang Dinilai Semena-Mena: “Cuma Kabel Lama Kok Langsung Denda, Bisa Nego Pula?”

‎Bukik Batabuah, TriargaNews.Com —Setelah petugas P2TL PLN menuding ada fasilitas nagari melakukan pencurian arus listrik, gelombang protes menguat dari dua nagari di Kabupaten Agam, pada Kamis (30/10/2025). Setelah Kantor Wali Nagari Koto Rantang dituduh mencuri listrik, kini gedung serba guna Nagari Bukik Batabuah, kecamatan Canduang juga mengalami hal serupa. 

Kepada Redaksi TriargaNews.Com Wali Nagari Bukik Batabuah, Firdaus menyampaikan, menurutnya tuduhan itu sangat tidak berdasar. Bangunan yang digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat tersebut merupakan aset resmi nagari. Sementara kondisi kabel yang ditemukan petugas hanyalah kabel lama yang rusak akibat usia pemakaian, bukan karena ada upaya mencuri arus.

“Bangunan ini murni milik nagari. Kabelnya memang sudah lama, tapi langsung dikatakan mencuri arus dan malah dikenakan denda yang katanya bisa dinego. Ini kan aneh dan meresahkan,” ujar Firdaus dengan nada geram.‎

Ia menyoroti tindakan petugas yang dinilai terlalu cepat menuduh tanpa pemeriksaan menyeluruh, bahkan muncul kabar bahwa besaran denda bisa dinegosiasikan.‎

“Kalau pelanggaran, ya proses sesuai aturan. Tapi kalau sudah bisa dinego, itu bukan lagi penegakan hukum itu dagang sanksi. Uang denda itu ke mana, dan siapa yang menentukan besarannya?” tegasnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa pemerintah nagari tidak punya kepentingan apa pun untuk melanggar hukum. Seluruh penggunaan listrik di fasilitas nagari semata-mata untuk pelayanan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah nagari mencuri listrik. Kami justru ingin memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus serupa juga dialami Kantor Wali Nagari Koto Rantang, kecamatan Palupuh, yang memiliki daya listrik 1300 VA dan selama ini selalu digunakan untuk kebutuhan pelayanan. Tuduhan yang muncul tanpa dasar kuat, menurutnya, dapat mengganggu kinerja pemerintahan nagari dan merusak kepercayaan masyarakat.

“Kalau kantor pemerintahan saja bisa dituduh mencuri arus tanpa pembuktian yang pasti, bagaimana dengan masyarakat yang awam soal kelistrikan? Ini bisa menimbulkan keresahan,” ujar Firdaus.

Untuk itu, Firdaus mendesak DPRD Kabupaten Agam selaku wakil rakyat agar memanggil pihak PLN dan mempertanyakan dasar hukum, mekanisme teknis, serta transparansi penetapan denda terhadap kasus-kasus seperti ini.

“Kami meminta DPRD Agam turun tangan. PLN harus menjelaskan secara terbuka: apa dasar tuduhan itu, kenapa bisa ada denda yang bisa dinego, dan bagaimana perlindungan bagi masyarakat agar tidak dirugikan,” tegasnya.

Firdaus berharap agar kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi PLN dalam menegakkan aturan secara profesional, beretika, dan transparan. Ia menegaskan, masyarakat dan pemerintah nagari selama ini selalu patuh membayar tagihan listrik tepat waktu, sehingga tindakan sepihak tanpa kejelasan justru mencederai kepercayaan publik.

“Rakyat kita membayar listrik tiap bulan tanpa telat. Tapi kalau yang patuh pun bisa dituduh mencuri, dan masih harus menghadapi denda yang tidak jelas arahnya di mana keadilannya?” pungkas Firdaus dengan nada kecewa. (**) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.