Bukittinggi, TriargaNews – Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi hari ini Kamis, 4 Agustus 2025 menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, para anggota DPRD dari seluruh fraksi secara aklamasi memberikan pendapat akhir mereka dan menyatakan dukungan penuh terhadap kedua Ranperda tersebut. Disampaikan bahwa Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik akan memperkuat transformasi digital di lingkungan pemerintahan kota, mempercepat layanan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi langkah strategis jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengatur mitigasi bencana, serta memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan, “Digitalisasi pelayanan publik merupakan kebutuhan mutlak untuk mempercepat birokrasi dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Dengan Ranperda ini, kami optimis layanan menjadi lebih efektif dan transparan.”
Ketua DPRD Bukittinggi, Hendrajoni, menambahkan, “DPRD memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemko dalam penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan perlindungan lingkungan. Kami berharap kedua Ranperda ini dapat diimplementasikan dengan baik demi kesejahteraan warga Bukittinggi.”
Selain itu, Pemerintah Kota juga secara resmi mengajukan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.
Rapat Paripurna berlangsung lancar dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, perangkat daerah, serta stakeholder terkait, menandai langkah penting pembangunan Kota Bukittinggi.
Pewarta: _(🚩D'Ane)_
Editor: Linda
Komentar0