TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Tim Advokat Senior Kawal Proses Hukum Wartawan Bukittinggi, Tekankan Prinsip Keadilan dan Rehabilitasi

 


BUKITTINGGI Triarga News, - Proses hukum yang tengah menjerat seorang wartawan asal Kota Bukittinggi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mendapat perhatian serius dari kalangan advokat Sumatera Barat. Lima pengacara muda dan berpengalaman, dipimpin oleh Armen Bakar, SH dan Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan siap mendampingi wartawan tersebut hingga proses hukum tuntas.

Turut bergabung dalam tim hukum adalah Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH. Mereka menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesional terhadap jurnalis yang berhadapan dengan persoalan hukum, tanpa mengesampingkan proses peradilan yang adil dan objektif.

“Kami tidak dalam posisi mengaburkan fakta hukum. Tapi sebagai kuasa hukum, kami ingin memastikan bahwa klien kami diperlakukan sesuai prinsip due process of law dan hak asasi manusia,” tegas Dr (c). Riyan Permana Putra, yang juga Direktur LBH Pers Bukittinggi, saat memberikan keterangan pers di Hotel Monopoli, Minggu (3/8/2025).

Riyan juga menekankan pentingnya menjaga independensi pers dari tekanan sosial dan kriminalisasi, seraya tetap mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Senada, Armen Bakar, SH menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ia menegaskan bahwa jika kliennya terbukti sebagai pengguna, maka proses hukum seharusnya mengedepankan rehabilitasi, bukan pemidanaan semata.

“Restorative justice bukan sekadar jargon. Ini penting terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang lebih membutuhkan pemulihan ketimbang penghukuman,” ujar Armen.

Riyan pun mengajak seluruh insan pers dan lembaga jurnalis untuk membangun sistem dukungan hukum yang lebih kokoh, sebagai benteng terhadap potensi tekanan dan kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik maupun dalam kehidupan sosial mereka.

“Kita harus akui, wartawan juga manusia biasa. Jika mereka menghadapi masalah, mereka berhak atas pembelaan hukum, baik secara pribadi maupun profesional. Undang-Undang Pers menjamin itu,” tegas Riyan.

Identitas wartawan yang didampingi tim hukum ini masih dirahasiakan demi menjaga proses hukum yang fair dan asas praduga tak bersalah.

Dalam kesempatan itu, tim hukum juga menegaskan bahwa pintu bantuan hukum dari mereka terbuka luas bagi seluruh jurnalis di Sumatera Barat yang menghadapi persoalan hukum, tanpa memandang media tempat mereka bekerja.

“Selama itu demi keadilan dan hak asasi, kami siap turun tangan,” pungkas Riyan.

Dengan meningkatnya tantangan yang dihadapi para jurnalis, pendampingan hukum dianggap bukan sekadar kebutuhan insidental, melainkan bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap kebebasan pers dan keselamatan pekerja media di lapangan.

(Tim Media Bukittinggi-Agam / FPII Bukittinggi-Agam)

Komentar0

Type above and press Enter to search.