24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



BAWASLU Bukittinggi Gelar Teknis Panwaslu PSU DPD RI 2024, Ruzi Haryadi : Kita Ramaikan Lagi TPS

 

Ketua Bawaslu Bukittinggi, berikan kata sambutan dan membuka sosialisasi Orientasi Tejnis Panwaslu Kecamatan, dan Kelurahan se Kita Bukittinggi/ foto san



BUKITTINGGI, Triarganews- Dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Pasca Putusan MK Tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU) Kota Bukittinggi Sumatera Barat gelar "Orientasi Teknis Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se Kota Bukittinggi". Dengan Pemateri Akademisi, Muhammad Taufik dari UIN Imam Bonjol Padang, bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Senin-Selasa , 8 -9 Juli 2024.


Acara diikuti oleh Panwascam, Panwaslu tingkat Kelurahan se Kota Bukittinggi. Diawali dengan pengambilan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Bukittinggi, atas nama Anwar Mustafa, menggantikan Leni Suryani, dengan pembacaan Integritas  demi suksesnya Pemilihan Pilkada serentak 2024 mendatang.


Ketua BAWASLU Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyampaikan, teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS), segera akan dilantik. Khusus dibentuk lagi untuk persiapan mengawasi Pemungutan Suara Ulang DPD- RI yang akan diadakan 13 Juli mendatang.


"Anggota PPS pada Pemilu Februari 2024 yang lalu direkrut kembali, bagi yang tidak memenuhi syarat, dilakukan recruitment dengan cara pendidikan, dengan begitu hingga pada 10 Juli sudah lengkap semua pengawas TPS," ujarnya.


Menurutnya, terkait dengan tahapan PSU , teman-teman Panitia Pengawas Kecamatan, statusnya adalah Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada. Akan tetapi saat ini ditugaskan untuk pengawasan PSU dan akan diberikan Surat tugas untuk pengawasan PSU.


Ruzi Haryadi, menjelaskan, untuk pelaksanaan PSU pada 13 Juli 2024, ada beberapa pengawasan, seperti pendistribusian C pemberitahuan untuk pemilih, agar masyarakat datang kembali ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Dan C pemberitahuaan jelas statusnya, dan sampai ketangan Pemilih.


"Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mensosialisasikan PSU ini, lewat selebaran, pamflet kepada masyarakat, agar partisipasi pemilih tinggi. Pemilih yang datang ke TPS adalah pemilih yang berhak untuk memilih," terangnya.



Dikatakan, fokus pengawasan tentang tidak terjadi lagi persoalan atau kesalahan KPPS dalam menyalin hasil dari formulir C hasil ke C salinan. Rekapitulasi berjalan dengan baik, tidak ada pelanggaran, money politik dan sebagainya.



"Kita menekankan, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), khusus untuk DPD dilarang untuk melakukan kampanye. Dan kita sosialisasikan kepada masyarakat, untuk datang ke TPS untuk memilih kembali," imbuhnya. (san)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar