24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



Bawaslu Bukittinggi Laksanakan Bimtek Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat untuk Pilkada 2024


Bukittinggi-Guna meningkatkan kemampuan teknis Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kota Bukittinggi, Bawaslu kota Bukittinggi mengadakan Bimbingan Tehnis Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat di Lingkungan Bawaslu kota Bukittinggi untuk Pilkada 2024 yang digelar selama dua (2) hari di Hotel Rocky pada Rabu dan Kamis, 19-20 Juni 2024. 


Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se- Kota Bukittinggi, Staf Teknis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Bukittinggi, Staf Sekretariat di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bukittinggi serta awak media. 


Pada materi tersebut bertemakan "Mempercepat penguatan kelembagaan dan SDM Pengawas serta Aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan Pengawas Pemilu melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih," 
 

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi,S.Ag.M.A memaparkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 saat ini telah memasuki tahapan penerimaan syarat pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan Oleh KPU Kota Bukittinggi. Namun kedepannya akan dilaksanakan proses lanjutan sebagai bagian proses dari pemilihan Kepala Daerah. 


"Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam hal teknis kepengawasan, Bawaslu melaksanakan pengawasan terkait dengan tahapan pemilihan kepala daerah di setiap tahapan, khususnya pada tahapan pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU," ujarnya. 




Ruzi menambahkan, Pengawasan tahapan ini memerlukan sebuah langkah strategis dalam hal pengawasan dan pencegahan, agar tahapan-tahapan yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan baik, sehubungan dengan hal tersebut, jajaran Pengawas Pemilu di Kota Bukittinggi perlu melakukan langkah-langkah perbaikan dalam Pelaksanaan pengawasan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024 sebagai upaya evaluasi, menentukan strategi Pengawasan, pencegahan dan inovasi dalam hal pengawasan tahapan Pemilu selanjutnya, serta untuk menyamakan persepsi terkait aturan-aturan teknis pengawasan pada tahapan ini. 

 
"Dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Kota Bukittinggi lebih memahami baik dalam hal regulasi maupun teknis pengawasan Penetapan hasil Pemilu Tahun 2024, selain itu kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya bagi jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk meningkatkan pencegahan agar pelanggaran pada tahapan Pencalonan kepala daerah selanjutnya dapat di mitigasi sejak awal sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir," ungkap Ruzi. 


 
Kordiv.Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Eri Vatria S.Ag, MH menyampaikan beberapa peraturan dan materi untuk Panwascam kota Bukittinggi. "Kesiapan mental keluarga sudah merestui ketika kita masuk disini, dimana hari kerja tanpa memandang tanggal merah, hari libur, kita harus siap tanpa diminta," ujar Eri Vatria. 


Lanjut dikatakannya, kita harus melakukan investigasi dan penelusuran ketika ada indikasi pelanggaran contoh bagi bagi uang, ada ASN yang tidak netral dengan mendatangi pihak pihak yang melanggar dan lanjut ke penindak pelanggaran.

 

"Hasil dari pengawasan tersebut dituangkan di form A, yang terpenting memuat informasi secara detail, yang kita lihat, Jam berapa kita turun semua itu dituangkan didalam form A," terang Eri. 

 
Menurut dia, jika seandainya ada kesalahan bisa saja melibatkan panwascam seandainya ada pelanggaran dimuat didalam dugaan pelanggaran. 


 
"Nanti kita akan ditugaskan oleh ketua Panwaslu Kecamatan diluar kantor, lakukan coklit, kuasai aturan bahwa kita disini bekerja adalah karena undang-undang dengan komunikasi yang tepat dan benar," tukuknya. 
 
Selanjutnya dikatakan lagi, Koordinator Divisi dan wilayah Kerja Bawaslu adalah kerja Lembaga bukan kerja divisi, apapun yang diinstruksikan oleh pimpinan wajib dilaksanakan oleh semua Staf divisi apapun. Pengawasan proses coklit Kemudian dikatakannya, pantarlih harus mendatangi rumah-rumah masyarakat dan kita berharap kita bisa berkoordinasi dengan RT dan RW selanjutnya RT dan RW akan membantu mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada pantarlih yang akan mendatangi masyarakat. 

"Jangan sampai pantarlih salah mencoklit, kita harus tahu wilayah kita," ungkap Eri. 

 
Selanjutnya Pemateri Ridwan Afandi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu memberikan paparannya bahwa ketika ada pelanggaran pasti ada pelapornya, bisa juga orang tersebut adalah pemantau atau juga pasangan calon, "Selanjutnya pelapor langsung ke pengawas pemilihan dan ke Bawaslu Kota Bukittinggi lalu melaporkan ke Panwas kecamatan yang ada di A3 Kecamatan," ujar Ridwan. 

 
Untuk Syarat Formal dan materiel laporan resmi 1. Identitas Pelapor -> Tertuang dalam Form Model A.1 2. Identitas Terlapor -> Nama dan Alamat/Domisili tertuang dalam Form Model A.1 3. Penyampaian Laporan tidak melebihi batas waktu -> Mengisi hari dan tanggal diketahui dalam Form Model A.1 4. Kesesuaian tandatangan Pelapor -> tandatangan Pelapor dalam Form Model A.1 dengan fotokopi KTP/Identitas dari Dinas Kependudukan 1. Uraian Kejadian -> Tertuang dalam Form Model A. 1. Uraian peristiwa yang 

 
PERLENGKAPAN mengandung dugaan pelanggaran pemilihan 2. Waktu dan Tempat Kejadian -> Tertuang dalam Form Model A.1 waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan 3. Bukti -> dapat berupa surat, rekaman suara, video dll yang menunjukkan atau membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilihan
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar