24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



Riyan Permana Putra Kembali Menjadi Pemateri Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kelurahan Guguak Bulek

Riyan Permana Putra Kembali Menjadi Pemateri Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kelurahan Guguak Bulek


Bukittinggi - Pada Minggu, (30/7), bertempat di Masjid Jihad, Talao, Guguak Bulek, Mandiangin Koto Selayan digelar sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH menjadi kembali narasumber dalam acara tersebut yang mana sebelumnya juga pernah digelar di Masjid Alfurqan, Sarojo, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. 


Riyan menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya yang telah diikuti oleh Satgas PATBM, yakni Bimtek tentang perlindungan anak, khususnya tentang pernikahan dini dan pengorganisasian masyarakat.

Nelvi Ermita salah seorang satgas PATBM menjelaskan bahwa PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menguatkan kapasitas masyarakat melakukan upaya perlindungan anak dengan mencegah secara mandiri permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat," katanya. 

Nelvi Ermita, Satgas PATBM Guguak Bulek juga menyampaikan bahwa  PATBM bertugas untuk melakukan tindakan awal jika menemui tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

“Ini adalah bagian dari upaya dalam rangka mengikutsertakan peran masyarakat yang membentuk PATBM,” ujarnya.

Riyan Permana Putra yang merupakan warga Kelurahan Guguak Bulek yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dalam materinya menjelaskan bahwa dalam kacamata hukum Indonesia, perkawinan anak atau pernikahan dini merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana amanah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Riyan menambahkan bahwa Perkawinan usia anak memiliki dampak antar generasi. Bayi yang dilahirkan oleh anak perempuan yang menikah pada usia anak memiliki resiko kematian lebih tinggi, dan kemungkinannya dua kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 1 tahun dibandingkan dengan anak-anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia dua puluh tahunan. Bayi yang dilahirkan oleh pengantin anak juga memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk lahir prematur, dengan berat badan lahir rendah, dan kekurangan gizi, tambahnya. 

Riyan berharap pencegahan pernikahan dini dapat menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan Generasi Emas yang Berkualitas 2045, perlu dukungan 3 (tiga) Pilar Pembangunan yaitu Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha serta Peran Media untuk melakukan Pencegahan Perkawinan Anak, harapnya.(Rika/Jumarni)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar