MASAYARAKAT CANDUANG UMUMNYA SHALAT IDUL FITRI HARI RABU
Canduang - Selasa/23/08/2011 |
Dari pantauan CMC, masyarakat kecamatan Canduang pada umumnya shalat Idul Fitri pada hari Rabu (24/08). Walaupun demikian Selasa (23/08) di nagari Lasi ada 2 masjid yang sudah melaksanakan Shalat 'Id, yaitu di Masdjid Nurul Ikhlas Paniang-Paniang Lasi tuo dan Masjid Nurul Islam Samiak Lasi Mudo. Di nagari Bukik Batabuah yaitu masjid Syukra Ateh Bukik dan di Tarok. Walaupun demikian, masyarakat yang belum melaksanakan shalat Idul Fitri sudah banyak yang tidak berpuasa pada Selasa siang itu.
Ustazd Alnofriandri Dinar Ketua KMM Mesir sebagaimana yang siarkan Marawanews menerangkan bahwa. Tahun ini, di Indonesia, kembali terjadi perbedaan dalam penentuan 1 Syawwal 1432 H.. Pemerintah RI menetapkan 1 Syawwal adalah Rabu, 31 Agustus 2011, sedangkan Muhammadiyyah dan Ormas lainnya berijtihad pada hari Selasa, 30 Agustus 2011.
Masyarakat tidak usah risau dan bingung. Silahkan ikuti salah satu dari dua ijtihad yang ada di Indonesia. Keduanya benar dalam perspektif manusia berdasarkan dalil dan cara pandang terhadap dalil masing-masing dan kebenaran mutlak hanya Allah yang tahu. Sepatutnya diketahui, tidak ada dosa bagi masyarakat umum (awam) untuk mengamalkan salah satu dari kedua ijtihad yang ada.
Masyarakat sangat perlu mengetahui lima poin penting soal
1. Kedua ijtihad/lebih yang dilakukan oleh para mujtahid (yang sudah memenuhi syarat berijtihad) tidak dapat saling membatalkan, karena secara kaidah: الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد
(Suatu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain). Keduanya benar dalam perspektif masing-masing.
2. Seorang mujtahid tidak boleh taqlid (mengikuti ijtihad) mujtahid lainnya, seperti yang disebutkan di dalam kaidah disebutkan المجتهد لا يقلد مجتهدا.
3. Kewajiban masyarakat umum (awam) adalah mengikuti ijtihad dari para mujtahid (tanpa ada kemestian mengikuti mujtahid tertentu). Di dalam Al Qur`an di jelaskan: فسألوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون (bertanyalah kepada ulama, jikalau kalian tidak mengetahui).
4. Keluar dari khilaf yang terjadi sangat dianjurkan (mustahab), seperti yang disebutkan di dalam kaidah الخروج عن الخلاف مستحب.
5. Keputusan hakim (pemerintah) menjadi solusi dari khilaf, seperti yang dikenal dalam kaidah bahwa قضاء الحاكم يرفع الخلاف (keputusan hakim menyelesaikan khilaf yang ada). Dan masyarakat mesti ikut kepada pemerintah. Kepada mujtahid yang lain sebaiknya mengamalkan ijtihadnya secara individu dan tidak mengumumkan/mengajak orang lain untuk mengamalan ijtihadnya.
Oleh karena itu sikap kita selaku masyarakat umum sebaiknya adalah:
1. Untuk menjaga persatuan dan kebersamaan umat, sebaiknya seluruh lapisan masyarakat mengikuti penetapan resmi yang dilakukan oleh pemerintah tempat berdomisili, bukan organisasi masyarakat, dll..
2. Kepada mereka yang meyakini Sselasa (30/8) adalah 1 Syawwal, haram bagi mereka untuk berpuasa pada esok hari. Dan kepada mereka yang meyakini Rabu (31/8) adalah 1 Syawwal, maka besok (30 Ramadhan) mereka wajib berpuasa, Haram dibatalkan.
3. Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum shalat `Id menurut keyakinan masing-masing.
Untuk dikteahui 1 Syawal di Mesir jatuh pada 30 Agustus. Ini berdasarkan ketetapan Lembaga Fatwa Mesir yang disampaikan Mufti Agung Mesir, Prof. DR. Ali Jumu`ah melalui website resminya.
Di negara Arab lainnya seperti Saudi Arabia, Kuwait, Lebanon, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania dan Suriah, juga mengumumkan 1 Syawwal 1432 H adalah Selasa, 30 Agustus 2011..*.
Dari pantauan CMC, masyarakat kecamatan Canduang pada umumnya shalat Idul Fitri pada hari Rabu (24/08). Walaupun demikian Selasa (23/08) di nagari Lasi ada 2 masjid yang sudah melaksanakan Shalat 'Id, yaitu di Masdjid Nurul Ikhlas Paniang-Paniang Lasi tuo dan Masjid Nurul Islam Samiak Lasi Mudo. Di nagari Bukik Batabuah yaitu masjid Syukra Ateh Bukik dan di Tarok. Walaupun demikian, masyarakat yang belum melaksanakan shalat Idul Fitri sudah banyak yang tidak berpuasa pada Selasa siang itu.
Ustazd Alnofriandri Dinar Ketua KMM Mesir sebagaimana yang siarkan Marawanews menerangkan bahwa. Tahun ini, di Indonesia, kembali terjadi perbedaan dalam penentuan 1 Syawwal 1432 H.. Pemerintah RI menetapkan 1 Syawwal adalah Rabu, 31 Agustus 2011, sedangkan Muhammadiyyah dan Ormas lainnya berijtihad pada hari Selasa, 30 Agustus 2011.
Masyarakat tidak usah risau dan bingung. Silahkan ikuti salah satu dari dua ijtihad yang ada di Indonesia. Keduanya benar dalam perspektif manusia berdasarkan dalil dan cara pandang terhadap dalil masing-masing dan kebenaran mutlak hanya Allah yang tahu. Sepatutnya diketahui, tidak ada dosa bagi masyarakat umum (awam) untuk mengamalkan salah satu dari kedua ijtihad yang ada.
Masyarakat sangat perlu mengetahui lima poin penting soal
1. Kedua ijtihad/lebih yang dilakukan oleh para mujtahid (yang sudah memenuhi syarat berijtihad) tidak dapat saling membatalkan, karena secara kaidah: الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد
(Suatu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain). Keduanya benar dalam perspektif masing-masing.
2. Seorang mujtahid tidak boleh taqlid (mengikuti ijtihad) mujtahid lainnya, seperti yang disebutkan di dalam kaidah disebutkan المجتهد لا يقلد مجتهدا.
3. Kewajiban masyarakat umum (awam) adalah mengikuti ijtihad dari para mujtahid (tanpa ada kemestian mengikuti mujtahid tertentu). Di dalam Al Qur`an di jelaskan: فسألوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون (bertanyalah kepada ulama, jikalau kalian tidak mengetahui).
4. Keluar dari khilaf yang terjadi sangat dianjurkan (mustahab), seperti yang disebutkan di dalam kaidah الخروج عن الخلاف مستحب.
5. Keputusan hakim (pemerintah) menjadi solusi dari khilaf, seperti yang dikenal dalam kaidah bahwa قضاء الحاكم يرفع الخلاف (keputusan hakim menyelesaikan khilaf yang ada). Dan masyarakat mesti ikut kepada pemerintah. Kepada mujtahid yang lain sebaiknya mengamalkan ijtihadnya secara individu dan tidak mengumumkan/mengajak orang lain untuk mengamalan ijtihadnya.
Oleh karena itu sikap kita selaku masyarakat umum sebaiknya adalah:
1. Untuk menjaga persatuan dan kebersamaan umat, sebaiknya seluruh lapisan masyarakat mengikuti penetapan resmi yang dilakukan oleh pemerintah tempat berdomisili, bukan organisasi masyarakat, dll..
2. Kepada mereka yang meyakini Sselasa (30/8) adalah 1 Syawwal, haram bagi mereka untuk berpuasa pada esok hari. Dan kepada mereka yang meyakini Rabu (31/8) adalah 1 Syawwal, maka besok (30 Ramadhan) mereka wajib berpuasa, Haram dibatalkan.
3. Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum shalat `Id menurut keyakinan masing-masing.
Untuk dikteahui 1 Syawal di Mesir jatuh pada 30 Agustus. Ini berdasarkan ketetapan Lembaga Fatwa Mesir yang disampaikan Mufti Agung Mesir, Prof. DR. Ali Jumu`ah melalui website resminya.
Di negara Arab lainnya seperti Saudi Arabia, Kuwait, Lebanon, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania dan Suriah, juga mengumumkan 1 Syawwal 1432 H adalah Selasa, 30 Agustus 2011..*.