24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



SUSCATIN ANGKATAN KE-12

Rabu, 1 Desember 2010

Dalam rangka meminimalisir tingginya angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga serta untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, Dalam hal ini BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelesatarian Perkawinan) kecamatan Canduang menggelar SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) pada setiap Rabu pertama dan ketiga setiap bulannya. Itu sesuai juga dengan Peraturan Departemen Agama RI dalam hal ini Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan Peraturan Dirjen tentang Kursus Calon Pengantin nomor : DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.

Pada hari Rabu, 1 Desember 2010, di Masjid Baiturrahman, Lasi digelar Kursus Calon Pengantin atau yang lebih dikenal dengan Suscatin yang telah berjalan sukses sampai pada angkatan ke-12 yang diikuti oleh 7 pasang Calon Pengantin. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana mempersiapkan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga memiliki bekal pengetahuan yang cukup tentang urusan yang berkaitan dengan keluarga / rumah tangga. 
 
Di kecamatan Canduang SUSCATIN ini mulai diberlakukan sejak akhir Juli 2010 dimana P3N tidak diaktifkan lagi. Pelaksananya adalah BP4 atau badan dan lembaga lain yang telah mendapat  Akriditasi dari Kementrian Agama. BP4 di kecamatan canduang terdiri dari unsur MUI, Tokoh Masyarakat, KUA, dan PUSKESMAS.
Kegiatan yang digelar sejak pukul 08:00 dan diakhiri pukul 16:00 Wib ini, juga dalam rangka untuk lebih terwujudnya kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah dengan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

Materi Kursus Catin diberikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran yang disampaikan oleh nara sumber terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi dan studi kasus. Materi tersebut meliputi tatacara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.

Sarana penyelenggaraan Kursus Catin seperti silabus, modul, sertifikat tanda lulus peserta dan sarana prasarana lainnya disediakan oleh Departemen Agama. Sertifikat tanda lulus bukti kelulusan mengikuti Suscatin merupakan persyaratan pendafataran perkawinan. | CMC-003 Fitrayadi



====================
Mohon komentar dan masukan...............!!!
Share postingan ini di facebook dan twiter anda. Click logo
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar