24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



Sebuah Analisis Strategis “PENGENTASAN KEMISKINAN” di Kecamatan Canduang




( oleh : Monisfar / Camat Canduang )
          Sebagaimana kita ketahui bahwa sebenarnya program pengentasan kemiskinan secara nasional tidak terkecuali pada Daerah Kabupaten Agam, khususnya Kecamatan Canduang telah dimulai pada awal bulan April 1994 yang dikenal dengan INPRES 5 Tahun 1993 tentang Inpres Desa Tertinggal (IDT), dimana waktu itu beberapa desa seperti; Desa Limo Suku Ateh, saat ini (Jorong Labuang dan Puti Ramuh), Desa Limo Suku Bawah (Jorong Bingkudu dan 100 Janjang), Desa Tigo Alua (Jorong Canduang Guguak Katiak dan XII Kampuang), Desa VI Kampuang (Jorong III Suku dan III Kampuang). di Nagari Canduang Koto Laweh, Desa/Jorong Pasanehan di Nagari Lasi, Desa/Jorong Batang Silasiah dan Desa/Jorong Gobah di Nagari Bukik Batabuah telah digulirkan dana bantuan sebesar Rp.20 juta per kelompok masyarakat miskin selama tiga tahun program yang artinya rata-rata desa/jorong yang membentuk 3 POKMAS mendapatkan Rp.60 Juta.
          Selanjutnya pada pertengahan bulan Juni 1999, diluncurkan lagi program pengentasan kemiskinan melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan Inpres 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan, dimana dengan program ini juga mengucurkan dana bantuan untuk kegiatan ekonomi produktif dan konsumtif seperti; PDM-DKE, BIDANG KESEHATAN (Kartu Sehat), Pendidikan, PMT-AS, PDK-MK, PKPN-MP, Kukesra, Takesra, KUT dan lain sejenisnya bagi masyarakat miskin dan masyarakat rawan miskin yang lokasinya tetap prioritas pada desa/jorong terdahulu disamping desa/jorong lain.
          Kemudian pada pertengahan tahun 2005 program pengentasan kemiskinan terus ditingkatkan dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang TKPK, dimana khusus untuk Daerah Kabupaten Agam dipertajam dengan pembentukan TKPK Kabupaten, TKPK Kecamatan, TKPK Nagari/jorong dan POSKO-POSKO Masjid melalui Peraturan Bupati Agam nomor 18 Tahun 2006.
Dalam program penanggulangan kemiskinan ini jelas, nyata kita lihat dan rasakan perhatian pemerintah beserta komponen masyarakat lain yang berdaya untuk bersama-sama berbuat menanggulangi kemiskinan bagi anak, kemenakan dan saudara-saudara kita.

          Dari sekilas lintas pelaksanaan program-program pemerintah dalam pengentasan/ penanggulangan kemiskinan sejak awal tahun 1994 sampai saat ini, hal yang sangat, sangat perlu menjadi perhatian khusus adalah bagaimana lahirnya niat, kemauan, keseriusan masing-masing keluarga itu sendiri untuk berangkat dari ketidakmampuan menjadi keluarga yang berdaya dan sejahtera. Disamping itu tentunya tidak terlepas dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komponen masyarakat yang ikut dalam TKPK, baik dari tingkat Kabupaten sampai ke Nagari/Jorong sekaligus kepedulian seluruh lapisan masyarakat yang berdaya baik di perantauan mapun di kampong halaman sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut pada kesempatan ini dapat kami sampaikan beberapa hal yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kecamatan Canduang :

1. Permasalahan
Memasuki bulan ketiga pelaksanaan tugas kami di Kecamatan Canduang, melalui kegiatan kunjungan kerja ke Nagari/jorong-jorong khususnya kegiatan Safari Jum’at senantiasa dilakukan monitoring dan dialog dengan Pengurus Posko Masjid serta masyarakat setempat, sekaligus pertemuan dengan TKPK Kecamatan dan TKPK Nagari, ternyata :
1) Masih belum diketahuinya oleh pengurus Posko Masjid apalagi masyarakat akan fungsi Posko, dimana terungkap setiap ada dialog memunculkan anggapan dan makna bahwa Posko Masjid merupakan wadah untuk menerima dan menyalurkan bantuan untuk keluarga miskin.
2) Besar kemungkinan kuat kaitannya dengan sub poin 1), maka sampai saat ini belum ada lahir program kerja penanggulangan kemiskinan baik itu dari masing-masing komponen yang ada di TKPK Kecamatan, Nagari/Jorong apalagi Posko Masjid.
3) Belum optimalnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TKPK dri semua tingkatan baik itu berupa monitoring, sosialisasi, pembinaan dan penyaluran bantuan.
4) Belum terklasifikasinya kemiskinan di tiap-tiap Posko, dimana masing-masing Posko baru bisa menampilkan data Ruta miskin secara umum.
5) Belum terlihat adanya kesiapan penempatan/penunjukan tenaga teknis pendampingan sesuai program bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat.

2. Usaha Yang Telah dilakukan
Diakui memang bahwa usaha penanggulangan kemiskinan oleh TKPK Kecamatan, Nagari/Jorong dan Posko Masjid baru sebatas sosialisasi, pembinaan dan monitoring. Sedangkan yang sifatnya bantuan untuk usaha ekonomi produktif ataupun untuk konsumtif baru pada tahap pengawasan terhadap bantuan yang telah disalurkan oleh pihak Kabupaten Agam ataupun Propinsi dan Pusat. Hal ini dapat kami sampaikan karena pada tingkat TKPK Kecamatan, Nagari/Jorong dan Posko Masjid tidak dialokasikan dana untuk bantuan kecuali hanya insentif penunjang kegiatan.
Disamping itu kami juga telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan, dimana hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam konsep sisipan strategi penanggulangan kemiskinan di bawah ini.

3. Hasil Yang Dicapai
Secara target nyata dan hasil signifikan program penanggulangan kemiskinan di Kecamatan Canduang memang belum mampu mengentaskan kemiskinan itu sendiri. Namun demikian bukan berarti tidak ada hasil kegiatan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan itu. Hal ini dapat kami sampaikan berdasarkan bantuan untuk ekonomi produktif dan konsumtif :
1) Secara kuantitatif
Berdasarkan usulan Rumah Tangga Miskin untuk tahun 2008, maka sampai pertengahan bulan Januari tahun 2008, jumlah keluarga miskin secara berangsur walau belum sesuai target sudah berkurang yaitu :
a. Nagari Canduang Koto Laweh semula berjumlah 660 KK menjadi 650 KK, berkurang 10 KK
b. Nagari Lasi semula berjumlah 312 KK menjadi 269 KK, berkurang 43 KK
c. Nagari Bukik Batabuah semula berjumlah 549 KK menjadi 544 KK, berkurang 5 KK

2) Secara kualitatif
Kondisi ini bisa dilihat dari pola pikir, niat, kemauan dan keseriusan masyarakat yang sudah untuk bangkit dan berusaha mengentaskan kemiskinannya sudah mulai nampak, walaupun masih belum secara keseluruhan.

4. Sisipan Strategi Pencapaian Target.

Melihat pada besaran pencapaian hasil penanggulangan kemiskinan di Kecamatan Canduang dan berdasarkan evaluasi, kajian dan kondisi yang ada, kami coba menyusun konsep sisipan strategi penanggulangan kemiskinan baik itu kemiskinan materi maupun kemiskinan non materi di antaranya :

Tahap Awal,
Mungkin Perlu kembali mengkaji terlebih dahulu kegiatan penanggulangan kemiskinan itu sendiri agar benar-benar terarah berhasil sesuai harapan, dimana sebelum pelaksanaan kegiatan atau sebagai evaluasi dari kegiatan Taskin mungkin akan lebih baik mengkaji kembali permasalahan yang ditemui diantaranya :
1. Klasifikasi kemiskinan, karena tidak semua Ruta Miskin menyandang kemiskinan yang sama yang sudah tentu juga tidak membutuhkan bantuan/penanganan yang sama pula. Untuk itu perlu mengklasifikasikan kemiskinan yang disebabkan oleh beberapa factor (yang bisa disebut sebagai akar kemiskinan) dengan program penanganan yang sinergi seperti :
a. Rendah pendapatan/penghasilan
b. Tidak mempunyai harta benda produktif
c. Kurangnya Ilmu Pengaetahun/Keterampilan
d. Hilangnya rasa malu
e. Malas/semangat berusaha

2. Memasukan criteria kemiskinan berdasarkan agama Islam (Hasnaf 8) dimana kedelapan hasnaf tersebut itulah orang yang berhak menerima bantuan seperti Zakat, Sadaqah, Infaq dan lain sejenisnya. Kriteria yang dipakai dalam agama Islam ini, sama-sama kita ketahui sampai saat ini tidak pernah memunculkan protes baik dari sipenerima maupun dari sipemberi bahkan seorang penerima zakat malah menolak apabila dia melihat orang lain yang patut menerima tidak mendapatkan haknya. Disini dapat kita maklumi betapa tulus dan jujurnya masyarakat dalam menentukan seseorang itu miskin, namun demikian criteria penetapan Ruta Miskin menurut aturan pemerintah (BKKBN, BPS, dan Departemen Sosial) tetap diterapkan yang diramu menjadi satu persepsi penetapan kemiskinan sehingga tidak lagi menurut institusi masing-masing.

3. Menginventarisir seluruh program bantuan penanggungalan kemiskinan beserta Ruta Miskin penerima yang dimulai sejak pertengahan tahun 1993 melalui Inpres 5/1993 yang dikenal dengan program Inpres Desa Tertinggal (IDT), kemudian melalui Inpres 21/1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (GERDU TASKIN) dan sampai sekarang melalui PP 54/2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang diiringi Juklak/Juknis para Menteri, Gubernur, Bupati/Wako terkait Program-program tersebut semuanya bertujuan mengentaskan kemiskinan, namun sangat disayangkan sampai saat ini jumlah Ruta Miskin malah semakin bertambah bukannya berkurang. Kegiatan ini dirasa sangat penting sebagai bahan evaluasi terhadap kegagalan program pengentasan selama ini guna bisa mencari dan menemukan solusi untuk penyempurnaan program kegiatan, sehingga pencapaian target 30 % pengurangan Ruta Miskin (bukan sekdar mengurangi, tetapi benar-benar mampu mengangkat posisi kehidupan yang berdaya) pada tahun 2010 bisa diwujudkan.

4. Menetapkan prioritas penanganan diantara kegiatan penanggulangan kemiskinan, apakah prioritas utama penanggulangan kemiskinan ditargetkan pada pengentasan Ruta Miskin atau tindakan prefentif Ruta Rentan Miskin. Penetapan ini bertujuan agar Ruta Miskin secara bertahap bisa dientaskan dan Ruta Rentan miskin tidak jatuh ke dalam kemiskinan (Ruta miskin baru)

Tahap kedua,
Hal yang selama ini belum atau kurang nyata adalah penanggulangan kemiskinan dalam sistim perwilayahan atau kelompok, seperti :
1. Begitupun di bidang pendidikan yang kalau boleh dikategorikan sebagai salah satu factor pendukung dalam mengantisipasi munculnya kemiskinan, memang telah memperlihatkan peningkatan baik itu sarana dan prasarananya. Namun beberapa hal yang mungkin terlupakan selama ini dalam konteks penanggulangan kemiskinan berbasis nagari dan Masjid di antaranya “materi/kurikulum penanaman, pamahaman sekaligus pengamalan Aqidah dan Akhlak, apakah itu melalui jalur pendidikan formal (sekolah-sekolah pada semua tingkatan) terutama sekali pada pendidikan non formal (organisasi-organisasi social dan keagamaan) sesuai falsafah alam Minangkabau yang menjadi kebanggaan masyarakat yaitu “ABS-SBK”. Keterlibatan Ulama dan Niniak Mamak dalam TKPK dari semua lini yang diharapkan bisa memberikan kontribusi peran aktif dalam penanggulangan kemiskinan masih belum dirasakan, kondisi ini bisa dilihat 1 diantara beberapa kasus baik dari pandangan Syara’ dan Adat. :
a. Syara’ di antaranya mengatakan “Allah tidak akan merubah nasib (kondisi) suatu kaum sebelum kaum itu berusaha merubahnya (alqur’an). “Malu itu adalah sebagian dari iman, tangan di atas lebih mulia dari tangan di bawah” (al-hadits).
Dukungan dan peran aktif para ulama (baik yang masuk dalam pengurus TKPK maupun yang tidak) mari kita bersamasama menanamkan firman Allah dan Sabda Nabi tersebut kepada masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai rasa malu menjadi Ruta Miskin apalagi untuk mengaku miskin yang pada akhirnya mampu membangkitkan semangat berusaha untuk memajukan kehidupannya?.
Solusi :
Penyusunan program kerja penanggulangan kemiskinan oleh MUI seperti dakwah/ceramah dengan materi khusus yang bertujuan pengentasan kemiskinan, penanaman/pemahaman bahwa kemiskinan itu dekat dengan kekafiran dan lain sejenisnya secara bertahap, terjadwal dan berkelanjutan dimana kegiatan ini lebih difokuskan pada KK Ruta miskin dan Ruta Rentan Miskin. Mungkin bisa juga MUI dengan jajaran Departemen Agama untuk memotori pemberian Zakat yang dikelola BAZ Kabupaten, Kecamatan dan Nagari kepada Ruta miskin sesuai criteria Syara’ disamping aturan dari Pemerintah.

b. Adat di antaranya berpetuah “Lamah samo dibilai – sayuik samo diuleh - kurang sama ditukuak, Malu satutuik - parang sasosoh, Hutang Sabayia - piutang satarimo, Adat lai agiah magiah – adat indak basalang tenggang”
Dukungan dan peran aktif para niniak mamak (baik yang masuk dalam pengurus TKPK maupun yang tidak) sangat menetukan sekali dalam memberikan pemahaman dan pengamalan terhadap apa yang dijabarkan banyak petuah adat diantaranya seperti disebutkan di atas untuk menyatukan (anak, dunsanak dan kamanakannya) guna mewujudkan Barek samo dipikua – ringan samo dijinjiang, sehingga akhirnya mampu melahirkan (anak, dunsanak dan kamanakan) yang peduli terhadap kondisi kaumnya untuk kehidupan yang lebih maju?.
Solusi :
Perlu penyusunan program kerja penanggulangan kemiskinan dari Lembaga Adat untuk dapat diterapkan pada anak, dunsanak dan kemenakannya dengan cara antara lain, Memanggil dan mengumpulkan anak, dunsanak dan kamakannya yang berhasil untuk berperan aktif membantu yang kurang mampu, atau dengan membentuk kelompok usaha simpan pinjam dalam pasukuannya atau usaha lain yang sesuai keahlian anak, dunsanak dan kamanakan Niniak Mamak yang bersangkutan.

2. Begitupun dari pihak Pemerintah, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan ini, diantaranya :
a. Keterpaduan program
Konsep ini memang telah digulirkan dan diakui cukup baik, namun masih belum mampu mengentaskan kemiskinan, karena belum sepenuhnya dilaksanakan oleh masing-masing SKPD, dimana program penanggulangan kemiskinan memang mengarah pada subjek yang sama namun dalam pelaksanaan masih jalan sendiri-sendiri dan belum terkoodrinir dengan baik. Rendahnya pendapatan/penghasilan saat ini disebabkan sangat buruknya kondisi prasarana jalan, sarana transportasi belum cukup memadai (akses pemasaran masih kurang) keadaan ini berdampak pada besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mencapai pasar. Sedangkan segi peralatan masih tradisonal, teknis pengolahan tidak ada kemajuan (produksi tidak bertambah) akan berdampak pada rendahnya produksi. Begitu pula dengan harga gula tebu yang berfluktuasi, pemasaran masih lokalan Bukittinggi (kurangnya informasi dan promosi).
Untuk kondisi ini perlu penajaman program penanggulangan kemiskinan terhadap beberapa kasus di antaranya kondisi kemiskinan pada ruta-ruta miskin yang berada pada lingkungan perkampungan Jorong Batang silasiah, Gobah Nagari Bukik Batabuah dan di Aia Dingin jorong Pasanehan Nagari Lasi, walaupun mereka sudah mendapatkan bantuan Raskin, modal usaha, dan lainnya, namun kondisi penghasilan usaha gula tebu mereka tidak kunjung meningkat. Hal ini antara lain memang disebabkan kurangnya keterpaduan program oleh masing-masing SKPD.
Solusi :
Sangat diperlukan keterpaduan program nyata dimana dinas PU, Perhubungan, Koperindag dan BPID harus benar-benar mengarahkan program untuk Perbaikan jalan, pembukaan trayek angkutan umum, peningkatan teknologi produksi, penguasaan pasar dan promosi ke luar daerah. Apabila kegiatan ini sudah dilaksanakan bukan tidak mungkin penanggulangan kemiskinan secara bersama akan mampu mencapai sasaran dan target menimal masing-masing SKPD yang terkait telah berbuat dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan ruta miskin.

b. Kesesuaian bantuan dengan kondisi ruta miskin
Kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama yang bersifat penyaluran bantuan oleh masing-masing SKPD sampai saat ini seakan-akan merupakan suatu keharusan menerima oleh KK miskin. Bantuan yang diberikan kurang atau boleh dikatakan tidak mengacu pada kesesuai kalsifikasi kemiskinan itu sendiri seperti KK miskin punya keterampilan Konveksi yang sudah dan masih digeluti diberi bantuan ternak, atau Kemiskinan yang disebabkan tidak ada atau kurangnya Rasa malu/semangat usaha diberi juga bantuan yang sama dan lainnya, sehingga tidak jarang cara ini salah satu penyebab terjadinya kegagalan.
Bila disadari dan telah ditetapkan klasifikasi kemiskinan seperti miskin akan; Rendahnya pendapatan/penghasilan, tidak mempunyai harta benda produktif, kurangnya ilmu pengetahuan/keterampilan, hilangnya rasa malu, malas/tidak ada semangat berusaha dan lainnya, maka diperlukan kesesuaian tindak, seperti;
Solusi :
Bagi KK miskin yang disebabkan rendahnya penghasilan atau produktifitas, maka prioritas penanganan difokuskan pada bantuan peningkatan peralatan produksi atau lainnya. Begitu pula bila kemiskinan disebabkan hilangnya rasa malu sementara mereka punya keterampilan, harta benda produktif maka prioritas pananganan lebih focus pada keagamaan, begitu seterusnya sesuai klasifikasi kemiskinan itu sendiri.

c. Sistim pengawasan, Pembinaan dan pendampingan teknis yang berkelanjutan
Tidak jaub berbeda dengan permasalahan yang lain bahwa kegagalan penanggulangan kemiskinan selama ini antara lain juga disebabkan oleh sistim pengawasan, pembinaan dan pendampingan teknis yang tidak berkelanjutan. Secara riil di lapangan bisa dilihat bahwa kegiatan Pengawasan, pembinaan dan pendampingan teknis hanya terlaksana sesaat pada tahun anggaran program dilaksanakan atau paling-paling sampai habisnya dana kegiatan yang tercantum dalam kegiatan itu, setelah itu program bantuan penanggulangan kemiskinan seakan-akan dibiarkan begitu saja tanpa ada lagi pengawasan,pembinaan dan pendampingan teknis yang serius.
Untuk kondisi seperti tersebut di atas, sudah saatnya dipertimbangkan suatu strategi pengawasan, pembinaan dan pendampingan teknis terhadap program penanggulangan kemiskinan agar tidak terjadi lagi kegagalan, minimal mampu meminimalisir kegagalan.

Solusi :
Mulai saat ini untuk masa selanjutnya dan tidak terkecuali pada program penanggulangan kemiskinan bahwa pengawasan, pembinaan dan pendampingan teknis sudah sangat dibutuhkan secara berkelanjutan oleh pihak yang telah ditetapkan untuk itu. Jangan ada lagi kegiatan ini yang bersifat proyek sesaat, dimana sehabis anggaran kegiatan proyek habis pula pengawasan, pembinaan dan pendampingan teknis.
Menunjuk aparat yang duduk dalam program penanggulangan kemiskinan ini adalah orang-orang yang benar-benar berorientasi dan mengutamakan tugas sebagai pelayan masyarakat dan berjiwa social tidak lagi berorientasi dan sibuk pada anggaran ada atau pada pencairan anggaran, tapi sebaliknya yaitu pelaksanaan tugas penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan sampai tercapainya tujuan, baru kemudian didukung kepedulian anggaran.

d. Komitmen dan atau Sanksi hukum.
Sangat dibutuhkan sekali komitmen antara Ruta-ruta miskin dengan Pihak pemerintah (penanggulangan kemiskinan) dan sebaliknya, karena berpedoman pada kondisi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 1993 dimana ruta-ruta miskin sekarang sepertinya tidak beranjak dari lingkungan itu ke itu juga walaupun sudah bermacam bantuan yang disalurkan.

Solusi:
Mungkin sudah saatnya perlu dibuatkan suatu bentuk surat Perjanjian antara Ruta Miskin dengan TKPK dengan prinsip dasar memunculkan rasa tanggung jawab dalam penggunaan bantuan agar tidak disalahgunakan lagi serta menganggap setiap bantuan merupakan bantuan lepas tanpa tanggung jawab sebagaimana terjadi terhadap program-program bantuan selama ini. Diakui memang sudah ada beberapa surat-surat perjanjian dalam penyaluran bantuan-bantuan terdahulu, namun perlu sisipan pasal yang mampu membangkitkan tanggungung jawab bantuan dan niat baik serta tekad untuk bangkit dari ketidakmampuan menjadi ruta miskin yang mampu dan berdaya, pasal dimaksud kira-kira berbunyi “Apabila pihak penerima bantuan dengan sengaja atau tidak sengaja menyalahgunakan dan atau tidak mematuhi aturan serta pentunjuk pembinaan yang ada serta disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan itu sendiri yang berakibat pada kehancuran/kegagalan dari maksud bantuantersebut maka pihak penerima bantuan dengan kesadaran sendiri bersedia mengentaskan kemiskinannya secara sendiri, namun tetap dalam pembinaan teknis TKPK dan tidak akan bersedia lagi masuk dalam daftar kelompok prioritas penanganan ruta miskin”.
Pasal selanjutnya “Namun apabila kehancuran/kegagalan program bantuan ini disebabkan oleh factor d luar kemampuan Ruta miskin itu sendiri dan dibenarkan setelah dilakukan penyelidikan oleh TKPK, maka kedua belah pihak akan mencarikan solusi untuk kelanjutan penanggulangan kemiskinan terhadap penerima bantuan tersebut”.

Tahap ketiga,
Pada tahap ini sangat diperlukan wujud nyata komitmen semua pihak yang dipandang/dirasa mampu untuk peduli dan tanggap dalam mengentasan kemiskinan seperti Pejabat mulai dari Daerah sampai Pusat, Legislatif serta swastawan sukses yang berasal dari Daerah Kabupaten Agam dengan sistim Adopsi Keluarga Miskin sampai berdaya dan mandiri.
Solusi:
Camat patungan dengan Sekcam dan para Kepala Seksi, atau para Kepala SKPD Kabupaten bergabung 2-3 orang mengapdosi satu keluarga Miskin dengan selalu melakukan pendampingan dari segala aspek kehidupan ekonominya sebagaimana keluarganya sendiri sampai keluarga itu mampu mandiri.
Begitu juga para anggota legislative secara patungan sesama mereka 1 sampai 4 orang mengadopsi satu keluarga miskin sampai mandiri.

Demikian pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kecamatan Canduang, dengan harapan konsep sisipan strategi penanggulangan kemiskinan bisa menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam usaha pencapaian target 30 % pengurangan angka kemiskinan tahun 2010 dapat diwujudkan, Insya-Allah………………
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar