24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



BAB I PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pokok-pokok pemerintah daerah, yang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, maka fungsi Pemerintahan Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Sebagai perangkat daerah, Pemerintah Kecamatan sebagaimana perangkat daerah lainnya diharapkan mampu menyusun perencaan yang baik dalam rangka menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urusan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pemilahan dan pemilihan ini berdasarkan rasionalitas yang dikaitkan dengan ketersediaan sumber daya yang terbatas, namun harus memuaskan stakeholders dalam jumlah ragam yang terus meningkat.
Dalam menentukan arah pelaksanaan pembangunan di Kecamatan Canduang, SKPD Kantor Camat Canduang menetapkan visi “Terwujudnya Kecamatan Canduang yang Mandiri”.

2.     Maksud dan Tujuan
a.      Maksud dari penulisan ini adalah sebagai gambaran umum tentang kondisi Potensi yang dimiliki oleh Kecamatan Canduang
b.      Tujuannya adalah untuk merencanakan pemamfaatan potensi yang ada untuk peningkatan perekonomian masyarakat.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar