24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



BAB I PENDAHULUAN


1.       Latar Belakang
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pokok-pokok pemerintah daerah, yang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, maka fungsi Pemerintahan Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Sebagai perangkat daerah, Pemerintah Kecamatan sebagaimana perangkat daerah lainnya diharapkan mampu menyusun perencaan yang baik dalam rangka menentukan tindaskan masa depan yang tepat melalui urusan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Salah satu dokumen perencana yang disusun adalah rencana strategis (Renstra) perangkat daerah daerah kecamatan Canduang yang menjadi sebuah kebutuhan kita harus memilah dan memilih untuk mencapai hasil yang lebih baik. Pemilahan dan pemilihan ini berdasarkan rasionalitas yang dikaitkan dengan ketersediaan sumber daya yang terbatas, namun harus memuaskan stakeholders dalam jumlah ragam yang terus meningkat.

2.       Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dinyatakan bahwa sebagai pengguna anggaran, sehingga wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Renja SKPD Kecamatan menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 kewenangan delegatif Camat adalah :
a.       Melaksanakan Forum Musrenbang Kecamatan
b.       Menfasilitasi pelaksanaan forum Musrenbang Nagari, seluruh kewenangan harus dijabarkan kedalam program dan kegiatan dengan indikator target kinerja yang juga termasuk pendanaannya.

Maksud disusunnya rencana strategis satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Canduang ini adalah untuk terciptanya perencanaan strategis yang sistimatis, berkelanjutan dan terukur di Kecamatan Canduang, diharapkan dapat mendorong kelancaran dan peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Canduang.



3.       Landasan Normatif
Adapaun landasan normatif dari penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Canduang adalah sebagai berikuit :
a.       Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara 3839).
b.       Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
c.        Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
d.       Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang perbendaharaan keuangan negara.
e.        Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
f.         Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
g.       Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
h.       Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom.
i.         Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
j.         Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2001 tentang pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
k.       Keputusan Bupati Agam nomor 206 tahun 2003 tentang pelimpahan kewenangan pelayanan umum kepada Camat.

4.       Hubungan Dengan Dokumen Perencanaan lainnya
Rencana strategi (Renstra) Kecamatan Canduang merupakan turunan dari rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Agam yang nantinya akan dijabarkan dalam Dokumen Rencana Kerja SKPD Kecamatan Canduang. Renstra SKPD Kecamatan Canduang disusun berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan Canduang tercantum pada peraturan daerah Kabupaten Agam nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja pemerintah kecamatan serta Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

5.       Pola Pikir dan Sistematika Penulisan
Penyusunan rencana strategi Kecamatan Canduang bertitik tolak dan Undang-undang nomor 25 tahun 2005 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa rencana strategis SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM daerah yang bersifat indikatif.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah maka fungsi pemerintah kecamatan adalah sebagai perangkat daerah.
Sistematika penyusunan rencana strategi SKPD Kecamatan Canduang disusun secara sistematis terdiri dari 6 bab yang saling berhubungan dan penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisikan latar belakang penyusunan Rencana Strategis SKPD Kecamatan Canduang, maksud tujuan, landasan normatif, hubungan dengan dokumen perancanaan lainnya, pola pikir penyusunan dan sistimatika penulisan.

BAB II GAMBARAN UMUM
Bab ini menguraikan statistik dan gambaran umum masa kini secara statistik pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan kecamatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat yang selanjutnya diuraikan secara statistik tentang proyeksi kondisi lima tahun.

BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bab ini menguraikan tugas pokok dan fungsi pemerintah Kecamatan. Tugas pokok dan fungsi ini akan digunakan sebagai landasan menyusun indikasi rencana program lima dan satu tahun pemerintah Kecamatan Canduang.

BAB IV VISI, MISI, TUJUAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Bab ini menyampaikan visi, misi unit kerja Kantor Camat Canduang dalam rangka mencapai visi dan misi Kabupaten Agam.  Visi dan misi dijabarkan dalam tujuan, kebijakan dan strategi yang diasjikan dalam bentuk tabel.

BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar