24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



BAB II GAMBARAN UMUM

1.      Sumber Daya
Kecamatan Canduang merupakan salah satu kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam yang terdiri dari 3 nagri, 18 Jorong dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
a.     Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Ampek Angkek
b.     Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Tamah Datar (Gunung Marapi)
c.     Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Banuhampu dan Kecamatan Sungai Pua
d.     Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Baso.
Luas KecamatanCanduang adalah 53,44 Km2 dengan luas masing-masing nagari adalah sebagai berikut :
a.     Nagari Canduang Koto Laweh luas 26,88 Km2
b.     Nagari Lasi luas 15,34 Km2
c.     Nagari Bukik Batabuah luas 11,22 Km2
Sumber daya masyarakat Kecamatan Canduang adalah : Jumlah penduduk 23536 jiwa (Kecamatan Canduang Dalam Angka 2008), 76,15 % bekerja sebagai petani dan buruh tani, 6,85 % bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri, sedangkan 17 % adalah pedagang, industri dan lain-lain.

Kondisi sumber daya aparatur Kantor Camat Canduang seperti tabel berikut :
No
Nama
Jabatan
Pengkat
Pendidikan
1.
Monisfar, S.Sos
Camat
III/d
S1
2.
Drs. Surya Wendri
Sekcam
IV/a
S1
3.
Herman
Kasi Pemerintahan
III/c
SLTA
4.
Ermawati, S.Sos
Kasi Perek dan Pembangunan
III/c
S1
5.
Asrianti, SH
Kasi Kesejahteraan Sosial
III/c
S1
6.
Zendiarman, S.Sos
Kasi Trantib
III/c
S1
7.
M. Lizar, S.Sos
Kasi Pelayanan Umum & Pendapatan
III/c
S1
8.
Bujang
Kasubag Umum & Kepegawaian
III/c
SLTA
9.
Nafzi Arda, SH
Kasubag Keuangan
III/c
S1
10.
Enitawati
Kasubag Perencanaan & Pelaporan
III/c
SLTA
11.
Wil Amrizal
Staf
III/b
SLTA
12.
Elfi Yulia
Staf
III/b
SLTA
13.
Tasrif Effendi
Staf
III/a
SLTA
14.
Sesda Yarni
Staf
II/a
SLTA
15.
Ajmal Hadi
Staf
II/a
SLTA

Berdasarkan tabel diatas, terlihat bahwa SDM Kantor Camat Canduang terdiri dari 7 orang sarjana, 8 orang Tamatan SLTA dengan kondisi SDM yang ada sekarang dari segi kuantitas sudah cukup memadai, namun dari segi kualitas dirasa masih perlu peningkatan SDM melalui berbagai Diklat.
Pengaturan tugas pokok dan fungsi pemerintah Kecamatan Canduang masih diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kecamatan.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah Kecamatan Canduang dalam melaksanakan kewenangan delegatif adalah :
a.     Melaksanakan forum Musrenbang kecamatan, kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan yang diawali dengan pelaksanaan Musrenbang nagari, kemudian dilaksanakan Pra-musrenbang kecamatan untuk memilah hasil pelaksanaan musrenbang nagari dengan swadaya masyarakat dan yang akan didanai oleh APBD, APBD Propinsi dan APBN. Pada musrenbang Kecamatan ditetapkan skala prioritas usulan masing-masing nagari menjadi skala prioritas kecamatan yang akan diajukan pada musrenbang tingkat Kabupaten.
b.     Memfasilitasi pelaksanaan forum musrenbang nagari, hasil pelaksanaan Musrenbang nagari dibahas kembali pada Musrenbang Kecamatan, untuk menentukan proritas usulan kecamatan dan akan dibahas pada musrenbang kebupaten.

2.      Kondisi Sosial Masyarakat
Berdasarkan hasil pemutakhiran RTM dari BPS Kabupaten Agam tahun 2009 bekerjasama dengan Wali Nagari, Wali Jorong dan petugas BPS diperoleh data RTM Kecamatan Canduang sebanyak 1305 KK dengan perincian sebagai berikut :
No
Nagari
Jumlah RTM
1.
Lasi
145
2.
Bukik Batabuah
503
3.
Canduang Koto Laweh
607

JUMLAH
1305

Berdasarkan kondisi diatas, maka tugas dan fungsi Pemerintah Kecamatan Canduang sebagai pelayanan umum dirasakan sangat penting penting yaitu :
a.     Pemberdayaan masyarakat
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Canduang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, antara lain : menfasilitasi pembentukan organisasi dan melaksanakan pembinaan terhadap organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada seperti kelompok tani, kelompok tani peternak, kelompok tani pemakai aiar, pembinaan koperasi dan pasar nagari.
Pada tahun 2009 telah direalisasikan bantuan penanggulangan kemiskinan untuk modal usaha produktif bagi kepala keluarga sebagai berikut :
No
Nagari
Jumlah RTM Penerima
Jumlah Dana
1.
Lasi
39 Orang
Rp. 86.326.000,-
2.
Bukik Batabuah
611 Orang
Rp. 1.278.001.500,-
3.
Canduang Koto Laweh
464 Orang
Rp. 1.180.258.000,-

JUMLAH
1.114 Orang
Rp. 2.544.585.500,-
                                                                                             
Program kegiatan lain yang juga telah dilaksanakan bekerjasama dengan dinas instansi lain tingkat kabupaten seperti :
-          Pembinaan goro badunsanak, bulan bhakti gotong royong masyarakat dalam rangka menarik partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
Alokasi Goro Badunsanak tahun 2009 Kecamatan Canduang :
No
Nagari
Kegiatan
Alokasi Dana (Rp)
Jumlah Dana (Rp)
1.
Lasi
Rehab Pesantren Ulumuddin
15.000.000
30.000.000
2.
Bukik Batabuah
Pembangunan Balairung Nagari
15.000.000
25.000.000
3.
Canduang Koto Laweh
Rehab Kantor Wali nagari dan bamus
15.000.000
15.000.000
-          Sosialisasi pertanian organik, bagi kelompok tani dikawasan hinterland agropolitan
-          Pembinaan keluarga sakinah yang dilaksanakan di Nagari Canduang Koto Laweh.
-          Penyuluhan sosial dalam rangka penyebarluasan informasi pendidikan keterampilan bagi remaja putus sekolah, pembinaan lansia dan berbagai program sosial lainnya.
b.     Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain : melaksanakan pemungutan PAD, razia IMB, sosialisasi peraturan perundang-undangan.
c.      Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Pelaksanaan kegiatan melalui Satpol PP dan Linmas kecamatan melaksanakan pemeliharaan Kamtibmas, pengamanan pemilihan kepala daerah, sosialisasi pekat/nafza bagi tokoh masyarakat, bundo kanduang, pengakatifan siskamling pada masing-masing jorong, pengawalan pelaksanaan perundang-undangan, penertiban bangunan, penanggulangan pasca bencana dan lain-lain.
d.     Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pelayanan umum telah dilaksanakan koordinasi dan rapat koordinasi dengan cabang dinas/instansi, wali nagari dan lembaga masyarakat lainnya untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
e.      Menyelenggarakan pembinaan pemerintahan nagari dilaksanakan secara rutin oleh seksi-seksi yang ada di Kantor Camat Canduang.
f.        Melaksananakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapatr dilaksanakan pemerintahan nagari.
g.     Inovasi sapta karya unggulan Kecamatan Canduang :
-          Canduang Media Center, media informasi masyarakat Canduang melalui media online Internet dengan website : www.canduang.com
-          Pameran Anak Nagari dan Pagelaran Islami (MERAPI) 2010, sebuah pameran yang dilaksanakan sebagai media promosi dari karya-karya besar anak nagari dari kelompok tani, UKM dan pedagang kecil. Selain itu pengunjung akan disuguhkan pagelaran seni dan budaya dari siswa-siswa SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA serta pondok pesantren.
-          Gerakan Bersama Syariah (GEBYAR) BMT, sebagai upaya menumbuhkembangkan Baitul Mal Wattamwil yang ada di tiap-tiap nagari, serta menghimbau kepada masyarakat untuk rajin menabung.
-          Lembaga Pengembangan Siswa Berprestasi (GEMPITA) adalah wadah yang dibentuk untuk mengembangkan sumber daya manusia kecamatan Canduang yang memiliki prestasi di sekolah terutama siswa berprestasi dari keluarga miskin.
-          Canduang Organik 2012, upaya peningkatan mutu hasil pertanian di Kecamatan Canduang agar hasil petani dapat bersaing dalam menghadapi ACT AFTA.
-          Sekolah Kembar Standar Nasional, Kabupaten Agam memiliki sekolah 9 sekolah standar nasional, salah satunya terdapat di Kecamatan Canduang yaitu : SDN 06 Lasi Mudo, maka SDN 06 dikembarkan standar pendidikannya dengan SDN 11 Batabuah Koto Baru yang diupayakan dengan swadaya/mandiri.
-          Gerakan Amar Makruf (GEMAR) Zakat, upaya untuk menghimpun zakat para muzakki guna disalurkan kepada yang membutuhkan. Pada tahun 2008 – 2009 telah disalurkan Zakat kepada dhuafa sebesar Rp. 120.000.000,-.

Berdasarkan keputusan Bupati Agam nomor 240 tahun 2004 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bidang pelayanan umum kepada Camat sebanyak 17 kewenangan, perubahan atas keputusan Bupati Agam nomor 206 tahun 2003, yaitu :

1.    Izin usaha rumah makan/restauran/coffe shop dan penginapan.
2.    Izin keramaian.
3.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5.    Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
6.    Surat Keterangan Tidak Mampu
7.    Rekomendasi Permohonan bantuan Mesjid
8.    Izin mencetak karcis/kupon dan stiker untuk keramaian
9.    Izin pemasangan reklame
10. Izin pertambangan rakyat dibawah 5 Ha Manual
11. Izin usaha perikanan
12. Surat keterangan asal ikan
13. Pemberian izin pemasukan dan pengeleuaran ternak
14. Pengurusan tanda pendaftaran peternakan rakayta
15. Rekomendasi keramaian
16. Rekomendasi penelitian (khusus untuk kepentingan diri sendiri, tidak untuk dipublikasikan dan berada pada kecamatan terkait)
17. Izin usaha klinik dan izin usaha rumah sakit swasta (rekomendasi dari dinas kesehatan).
Serta keputusan Bupati Agam nomor 182 tahun 2001 tentang pendelegasian kewenangan Buapti Agam kepada Camat/Camat pembantu, yaitu :
1.    Pemberian Izin mendirikan bangunan
2.    Pemberian izin gangguang (HO)
3.    Surat keterangan izin usaha
4.    Rekomendasi Surat Keterangan Miskin
5.    Rekomendasi mohon bantuan pembangunan masjid
6.    Pemberian izin pemungutan pajak hotel dan restoran
7.    Pemberian izin rumah potong hewan (RPH)
8.    Pemberian izin pemungutan hasil hutan ikutan
9.    Pemberian izin keramaian
10. Pemberian izin pendistribusian PDAM
11. Pemberian izin penelitian
12. Pemberian izin pemungutan pajak galian (Golongan C)
Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kecamatan Canduang tahun 2009 sebagai berikut :
No
Penerimaan
Target (Rp)
Realisasi (Rp)
%
1.
Pajak Daerah




a.     Pajak hotel dan restoran/R.makan
4.375.775
10.576.290
223.33

b.     Pajak hiburan
-
-
-

c.     Pajak Reklame
500.000
402.250
80.45

d.     Pajak Galian Gol.C
-
-
-
2.
Retribusi Daerah




a.     Retribusi parkir tepi jalan umum
240.000
100.000
41.67

b.     Retribusi grosir dan pertokoan
-
-
-

c.     Retribusi RPH
-
-
-

d.     Retribusi tempat rekreasi &OR
-
-
-

e.     Retribusi izin gangguan (HO)
3.000.000
4.775.000
159.17

f.        Retribusi hasil hutan ikutan
-
-
-

g.     Retribusi IMB
5.000.000
6.054.000
121.09

h.      Retribusi pemeriksaan hewn Qurban
-
-
-

i.         Retribusi SIUP/TDP




j. Opsenten Pasar
-
110.500
-
3.
Sumbangan Pihak ketiga
700.000
1.505.000
215

Jumlah
14.175.775
23.523.776
165.94




Retribusi penerimaan PBB kecamatan Canduang tahun 2009 adalah sebagai berikut :     
No
Nagari
Pokok PBB (Rp)
Realisasi PBB (Rp)
%
1.
Lasi
41.942.733
9.638.534
22,98
2.
Bukik Batabuah
22.606.729
8.947.244
39.58
3.
Canduang Koto Laweh
57.422.390
25.357.425
44.16

JUMLAH
121.971.852
43.944.22
36.03

Kecamatan Canduang sebagai salah satu perangkat daerah Kabupaten Agam dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 adalah menangani sebagian urusan otonomi daerah juga melaksanakan tugas-tugas pokok koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, serta membina penyelenggaraan pemerintahan nagari dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

1 komentar

  1. Ibo hati indak panah pulang hari rayo badan iyo bana jauah tacampak kalua nagari.Tapi sanang juo hati lai tau perkembangan kampuang halaman.

    BalasHapus