Foto : Kepala Seksi Pelayanan KPP Bukittinggi, Isra menyampaikan berbagai macam hal tentang pajak di hadapan para dosen dan mahasiswa UFDK.
Bukittinggi - Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Fort de Kock (UFDK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan dharma pengabdian kepada masyarakat di KPP Bukittinggi, pada Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan tersebut membahas berbagai macam hal tentang pajak diantaranya aspek regulasi, hak - kewajiban hukum wajib pajak termasuk aspek bisnis/layanan Kantor Pelayanan Pajak Bukittinggi.
Hadir dalam kegiatan Para Dosen Prodi Hukum UFDK, Widya Roza, Wahyu Rialdo, Merdian Lisa, Threza Septo Nugraha bersama sejumlah Mahasiswa serta Kepala Seksi Pelayanan KPP Bukittinggi Isra bersama Tim Penyuluh KPP Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Bukittinggi Isra menyampaikan hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara negara (fiskus) dan warga negara (wajib pajak) agar posisi keduanya seimbang dan berkeadilan.
"Dalam rangka sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kantor pajak juga memiliki peran diantaranya pelayanan, dan termasuk pengawasan, seperti yang dilakukan melalui bimtek termasuk sosialisasi dengan mahasiswa," ucap Isra.
Lanjut Isra, landasan utamanya terdapat pada Pasal 23A UUD 1945, yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
Selain itu kata Isra, aspek bisnis dan layanan kantor pajak kepada masyarakat berarti melihat kantor pajak bukan lagi sebagai (lembaga pemungut yang kaku), melainkan sebagai penyedia layanan publik yang mengadopsi prinsip-prinsip manajemen modern, efisiensi, dan kepuasan pelanggan (wajib pajak).
Saat membahas aspek bisnis/layanan tambah Isra, Kantor Pelayanan Pajak juga melakukan pengawasan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak terhadap kewajiban perpajakan. Tujuannya untuk memastikan semua aturan pajak berjalan dengan benar dan jujur dan menjadi pedoman utama agar sistem perpajakan negara berjalan adil dan tertib.
"Dasar pengawasan, salah satunya self assessment diberikan kewenangan kepada wajib pajak menghitung pajak. "Contoh dalam pengisian dan pelaporan SPT, dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Jika berdasarkan data yang ada di kantor pajak terdapat indikasi terdapat data yang belum dilaporkan, maka petugas pajak akan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Selanjutnya wajib pajak diminta melakukan klarifikasi, yang hasil pembahasannya dituangkan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," kata Kepala Seksi Pelayanan Pajak Bukittinggi.
Selain itu, dibahas juga tentang proses kerahasiaan data wajib pajak, mulai dari pendaftaran, proses verifikasi dengan beberapa tahap yang diketahui oleh wajib pajak dan petugas pajak.
Foto : Dosen Prodi Hukum UFDK, Widya Roza memberikan cendramata kepada Kepala Seksi Pelayanan KPP Bukittinggi.
"Yang krusial bagi mahasiswa untuk dikuasai diantaranya, aspek regulasi perpajakan, hak-hak hukum wajib pajak (Taxpayer Rights), kewajiban hukum wajib pajak (Taxpayer Obligations)," ujar Isra.
Sementara itu di acara yang sama, Dosen Prodi Hukum UFDK, Widya Roza menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Bukittinggi yang telah memberikan waktu dan tempat dalam melaksanakan dharma pengabdian kepada masyarakat.
"Terimakasih kepada Kepala KPP Bukittinggi yang diwakili Bapak Isra Kepala Seksi KPP Bukittinggi dan Tim Penyuluh yang telah memberikan kesempatan kepada kampus UFDK untuk melaksanakan tugas pengabdian masyarakat," ujarnya.
Akhir wawancara, kata Widya, semoga kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut dikemudian hari dalam bentuk program kerjasama yang berbeda. (*)



Komentar0