TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemko Pertahankan Opini WTP ke-13


 Bukittinggi, Triarganews – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (30/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Ketua DPRD, Syaiful Efendi, mengatakan pembahasan Ranperda merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Ia mengapresiasi kerja sama Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah menyelesaikan pembahasan secara konstruktif.

Enam fraksi DPRD, yakni Fraksi PKS, Gerindra, Demokrat, NasDem, Karya Kebangsaan, dan PPP-PAN, secara bulat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-13 secara berturut-turut.


Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa raihan WTP bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan parkir, serta meminta agar program pembangunan disusun lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.


Dengan disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

(Sari)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.