Kuasa Hukum Riyan Permana Putra
Bukittinggi, Triarganews— Kasus dugaan pelanggaran serius yang melibatkan seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kota Bukittinggi mulai menjadi sorotan publik. Seorang istri yang mengaku sebagai korban, melalui kuasa hukumnya Riyan Permana Putra, melaporkan dugaan perselingkuhan, penelantaran rumah tangga, hingga keterlibatan dalam judi online ke sejumlah lembaga terkait.
Dalam perkembangan sebelumnya, pada Kamis, 16 April 2026, Riyan Permana Putra secara langsung mendampingi kliennya dalam memenuhi panggilan dari BKPSDM Kota Bukittinggi. Panggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan konseling atas laporan yang telah disampaikan.
Dalam proses tersebut, klien mengungkapkan adanya dugaan perselingkuhan, aktivitas judi online, serta penelantaran istri yang diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir.
"Dalam proses di BKPSDM, klien kami telah menyampaikan secara terbuka adanya dugaan perselingkuhan, judi online, serta penelantaran rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama. Ini tentu menjadi hal serius yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar Riyan, Kamis (16/4/2026).
Riyan menegaskan, munculnya dugaan fakta-fakta tersebut dalam forum resmi menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum pejabat yang bersangkutan.
“Kami berharap BKPSDM dan Pemerintah Kota Bukittinggi dapat menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, jika diperlukan, kami mendorong adanya evaluasi jabatan atau reshuffle demi menjaga integritas pemerintahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi perselingkuhan, keterlibatan dalam judi online, serta penelantaran istri berupa tidak diberikannya nafkah lahir selama kurang lebih enam bulan. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya bertentangan dengan kewajiban sebagai aparatur sipil negara, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga secara ekonomi.
Secara normatif, lanjut Riyan, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta bertentangan dengan nilai dasar ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, dugaan penelantaran istri juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara itu, aktivitas judi online dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, pada Jumat, 17 April 2026, Riyan Permana Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan dua surat resmi kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait.
Adapun lembaga yang menerima surat tersebut antara lain Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman Sumatera Barat, Pemerintah Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Polresta Bukittinggi, BKPSDM Kota Bukittinggi, Inspektorat Kota Bukittinggi, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bukittinggi.
Dua surat yang dikirimkan tersebut masing-masing berisi laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN terkait perselingkuhan, penelantaran istri, serta dugaan keterlibatan dalam judi online, serta permohonan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini, menurut Riyan, merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal laporan klien sekaligus mendorong adanya penanganan yang transparan, profesional, dan berkeadilan oleh seluruh pihak terkait.
Sebelumnya, pihaknya juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk komunikasi digital dan indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah. Masyarakat pun berharap proses yang berjalan di BKPSDM Kota Bukittinggi dan instansi terkait dapat berlangsung secara terbuka serta menghasilkan keputusan yang adil demi menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintahan. (Syg)

Komentar0