Foto: Sidang kode etik profesi yang Peradi kota Bukittinggi.
Bukittinggi - Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi memberikan Putusan Verstek terhadap Teradu atas nama 'DW' didalam sidang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). DW adalah salah seorang advokat kota Pekanbaru yang divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau Pemecatan Tetap oleh Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi.
Putusan verstek adalah putusan akhir yang dijatuhkan hakim perdata tanpa kehadiran Teradu, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, yang diatur dalam Pasal 125 HIR. Teradu dianggap tidak membela diri dan mengakui dalil gugatan, sehingga putusan cenderung mengabulkan gugatan penggugat.
Dalam sidang dengan nomor perkara : 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT ini dipimpin oleh Ketua Dewan Majelis Kehormatan Peradi Kota Bukittinggi, Yon Efri SH, MH, didampingi Anggota Majelis DKP Bukittinggi, Dr. Miswardi, SH, MH, Trismon SH, Masrizal SH, Alfian Dr. Samiak SH, pada Sabtu siang, 14 Maret 2026.
Menurut salah seorang Anggota Majelis DKP Bukittinggi, Trismon SH, bahwa perkara ini limpahan dari DPN Peradi ke Dewan Kehormatan Peradi Bukittinggi.
Meskipun putusan ini verstek namun bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, DW telah dilaporkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno, dan Sekretaris Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru tentang pelanggaran kode etik advokat dan undang-undang advokat ke DPN Peradi, pada November 2025.
Lanjut Trismon, Teradu 'DW' diantaranya dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, dengan mengabaikan rahasia klien kepada orang lain. Menyebutkan perkataan yang kotor atau tidak senonoh sebagai seorang profesi advokat, lalu memberikan informasi tentang lembaga pendidikan/yayasan yang tidak benar kepada masyarakat.
"Tapi Teradu tetap punya hak banding, beliau boleh membantah atau mengatakan sudah pindah dari Peradi atau berpendapat segala macam atas putusan ini," ujar Trismon.
"Hari ini ada 2 hasil putusan DKP/DKD Peradi Bukittinggi dan akan kita kirim ke DPN selanjutnya DPN Peradi yang akan tindaklanjuti," katanya.
Usai sidang kode etik advokat, Kuasa hukum Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muskarbed SH, MH mengatakan pihak yayasan merasa tercemar nama baiknya akibat konten video di media sosial yang dibuat oleh Teradu.
"DW ini adalah kuasa hukum DMS (mantan karyawan Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru) yang telah dipecat (PHK) akibat menggelapkan uang yayasan," kata Muskarbed.
Lalu pada September 2025, lanjut Muskarbed, DMS yang didampingi oleh Teradu datang ke kantor Yayasan An-Namiroh Pekanbaru, dan meminta uang pesangon dan lain-lain. Jika tidak diberikan maka Teradu mengancam akan memviralkan kejadian yang ada di Yayasan Pendidikan An-Namiroh.
"Ternyata setelah diproses oleh pihak kepolisian, kejadian di diduga oleh Teradu itu tidak terbukti terjadi di lokasi yayasan. Makanya pihak yayasan membuat laporan kepada DPN Peradi atas pelanggaran kode etik advokat dan undang-undang advokat ke DPN Peradi.
Sementara itu, hingga berita ini terbit setelah dihubungi melalui telepon maupun melalui aplikasi WhatsApp, DW tidak memberikan tanggapan terhadap tim jurnalis. (*)

Komentar0