Tokoh masyarakat Suharman Datuak Bandaharo
Palupuh-Triarganews — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Antar Nagari (MAN) se-Kecamatan Palupuh yang dijadwalkan pada 15 Juli 2025 mendatang, yang akan membahas persoalan yang ada di BUMNag Bersama Ranah Palupuh Jaya.
Sejumlah warga meminta kejelasan dan transparansi mengenai penetapan peserta yang akan mewakili masing-masing nagari. Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran adanya dugaan “pengaturan” atau “rekayasa penyusunan” peserta oleh pihak-pihak tertentu, yang bisa mempengaruhi hasil keputusan musyawarah," jangan - jangan hanya untuk kepentingan perorangan atau kelompok tertentu".
Seperti diketahui, MAN memiliki peran penting dalam membahas laporan pertanggungjawaban (LPJ), pengelolaan anggaran, hingga penentuan kebijakan strategis antar nagari. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), musyawarah ini harus menjunjung tinggi prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi.
Salah satu pertanyaan utama masyarakat adalah terkait jumlah dan dasar penentuan peserta dari masing-masing nagari. Mereka ingin tahu berapa orang yang diundang mewakili nagari dan apa kriteria penetapan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan jumlah perwakilan dari kecamatan yang hadir serta dasar undangan yang diberikan kepada mereka. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas MAN dan mencegah adanya kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat nagari.
Tokoh masyarakat Palupuh, Suharman Datuak Bandaharo, menegaskan perlunya keterbukaan dari pihak penyelenggara.
> “Kami berharap tidak ada lagi kesan peserta sudah ‘diatur’ atau ‘disetel’ sebelum musyawarah dimulai. Penentuan perwakilan harus jelas, sesuai regulasi, dan benar-benar mewakili aspirasi masyarakat nagari. Jika tidak transparan, keputusan MAN bisa menjadi cacat dan tidak legitimat,” tegas Suharman.
Menurutnya, jika musyawarah tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel, maka akan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, bahkan konflik ditingkat bawah.
Lebih lanjut, Suharman meminta pihak kecamatan, pemerintah nagari, serta panitia pelaksana segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat, khususnya mengenai:
1. Jumlah dan dasar penetapan perwakilan nagari
Berapa orang yang ditetapkan untuk mewakili setiap nagari, dan berdasarkan apa mereka dipilih atau diundang (apakah melalui musyawarah internal nagari, penunjukan langsung, atau mekanisme lainnya).
2. Jumlah dan dasar penetapan perwakilan kecamatan
Siapa saja perwakilan dari kecamatan yang akan hadir, dan apa pertimbangan mereka diundang dalam MAN.
Suharman juga mengingatkan, semangat musyawarah adalah menyatukan aspirasi dan menjaga kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
“MAN ini forum strategis. Kalau sudah dicederai oleh permainan peserta, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kami butuh jawaban resmi secepatnya,” tambahnya.
Dengan adanya permintaan penjelasan ini, masyarakat berharap Musyawarah Antar Nagari 15 Juli nanti bisa berjalan dengan jujur, adil, dan benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat se-Kecamatan Palupuh.
Sementara MR. Dt. Garang menanggapi sehubungan dengan akan diadakannya MAN membahas perkembangan yang dihadapi BUMNag Bersama Ranah Palupuh Jaya Kecamatan Palupuh pada tanggal 15 Juli 2025, menyampaikan pendapatnya," MAN harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintahan Nagari, Anggota BPD/N (Badan Perwakilan Desa/ Nagari), Perwakilan Masyarakat, Lembaga Desa.
Sesuai PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa/ Nagari, Peserta Musyawarah Antar Desa/ Nagari (MAN) adalah :
1. Pemerintah Desa/ Nagari, Kepala Desa (Wali Nagari), Perangkat Nagari, Sekretaris Nagari
2. Anggota BPD (Badan Perwakilan Desa)/ BAMUS Nagari
3. Perwakilan Masyarakat : tokoh masyarakat, Ketua RT/ RW/ Wali Jorong, Perwakilan Lembaga Masyarakat Desa/ Nagari
4. Lembaga Desa : LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, TP PKK, Karang Taruna, Remaja Masjid, Lin Mas, BUMDes
5. Pihak terkait lainnya : Perwakilan Camat, Perwakilani DPMN, Pendamping Desa, Direktur BUMNag, Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAD).
Nyiak Garang menambahkan, MAN tanggal 15 Juli 2025 benar - benar menghasilkan keputusan yang penuh solusi, yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi BUMNag, dan hasil keputusan MAN dapat dilaksanakan semua pihak terkait, tidak seperti MAN sebelumnya setiap keputusan tidak dilaksanakan, hingga persoalan yang dihadapi BUMNag memjadi berlarut - larut, dan tidak ada penyelesaian.
(Lindafang/Sy)
Komentar0