24 C
id

Buntut Pelanggaran UU ITE, Oknum Anggota DPRD Bukittinggi Dilaporkan Polisi

Bukittinggi, TriArgaNews.Com - Terkait beredarnya video Tik tok yang diunggah oleh salah satu anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PKS beberapa waktu yang lalu sepertinya berbuntut panjang, sehingga salah satu team Epyardi Asda Bacalon Gubernur Sumbar Edi Gusrianto melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 22 April 2024, dengan Perkara Dugaan pencemaran nama baik di media sosial tik tok, Selasa, (23/04/2024). 


Edi Gusrianto mengatakan saat dihubungi via telephone mengatakan,” Terkait tik tok yang beredar pada tanggal 5 April 2024 lalu bahwa IY telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik atas tokoh Sumatera Barat, selaku team kita harus melawan atas penghinaan. 


“Sebab kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada undang-undang hak memilih dan dipilih” ujarnya. 


Sementara Epyardi Asda ada haknya untuk mencalonkan sebagai Gubernur dan tidak ada undang-undang yang melarang bagi Epyardi Asda selagi masih ada partai pengusung untuk maju dan berkomitmen menjadi Gubernur Sumatra Barat,” terangnya. 


Sebelumnya, IY mengatakan dalam akun tik toknya ketika melihat baliho Epyardi Asda bertuliskan “OTW Sumbar” IY mengatakan ” Ini OTW Kemana, Kalau mengejar Sumbar 1 biarlah Mahyeldi, Solok saja tidak selesai, kalau pak Epy jadi Gubernur yang pertama kali pindah dari Sumbar ini adalah saya” demikian sepenggal ungkapan IY dalam video TikTok nya. 


“Sementara, IY sendiri saat dihubungi menyebutkan, tidak mempermasalahkan atas laporan Edi Gusrianto ke Ditreskrimsus Polda Sumbar” jelas IY. 


(HR)



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -