24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 


 


Syafril, S.E., Dt. Rajo Api
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam



  Ir.H.Zardoni Datuak Rajo Imbang

Kepala Sekolah SMK Pembina Bangsa Kota Bukittinggi

BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan kecamatan ditetapkan tugas pokok pemerintah kecamatan adalah sebagai berikut :
1.       Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2.       Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat ditetapkan dengan peraturan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas diatas, pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.       Menggkoordinasikan kegiata pemberdayaan masyarakat.
2.       Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3.       Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4.       Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan.
6.       Membina penyelenggaraan pemerintahan nagari.
7.       Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan nagari.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar