BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan kecamatan ditetapkan tugas pokok pemerintah kecamatan adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2. Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat ditetapkan dengan peraturan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas diatas, pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Menggkoordinasikan kegiata pemberdayaan masyarakat.
2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan.
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan nagari.
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan nagari.
Posting Komentar