24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan kecamatan ditetapkan tugas pokok pemerintah kecamatan adalah sebagai berikut :
1.       Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2.       Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat ditetapkan dengan peraturan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas diatas, pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.       Menggkoordinasikan kegiata pemberdayaan masyarakat.
2.       Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3.       Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4.       Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan.
6.       Membina penyelenggaraan pemerintahan nagari.
7.       Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan nagari.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar