TriargaNews News, - Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Padang menjatuhkan sanksi terhadap advokat Dafriyon atas pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor …/DKD/XI/2025 yang menyatakan terlapor terbukti melanggar Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia terkait kewajiban menjaga rahasia jabatan klien.
Sanksi yang dijatuhkan Majelis DKD PERADI Padang berupa peringatan biasa kepada terlapor.
Kasus ini bermula dari laporan Sri Melati, warga Kota Bukittinggi, yang mengadukan Dafriyon ke DKD PERADI. Dalam laporannya, Sri Melati menyebutkan bahwa Dafriyon memutuskan hubungan kuasa hukum secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 26 Mei 2024. Padahal, sebelumnya pelapor telah memberikan surat kuasa tertanggal 17 Mei 2024 untuk penanganan permasalahan hukum yang dihadapinya.
Setelah memutus kuasa, terlapor justru diketahui beralih menjadi kuasa hukum Yasmawati, pihak yang kemudian melaporkan Sri Melati ke Polres Bukittinggi. Hal tersebut dilakukan meskipun terlapor mengetahui adanya konflik kepentingan antara pelapor dan pihak yang baru diwakilinya.
Dalam proses pemeriksaan, pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya surat kuasa, somasi yang ditujukan kepada H. Syamsir, serta menghadirkan saksi Aditya Heru Adliandri dan Misnarti yang memberikan keterangan pada pemeriksaan tanggal 13 Oktober 2025.
Sementara itu Sri Melati mengatakan ia (Dafriyon) dalam keterangannya mengakui telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sri Melati dengan alasan kurangnya komitmen klien. Namun demikian, Majelis menilai tindakan terlapor yang kemudian menerima kuasa dari pihak lawan berpotensi memanfaatkan informasi rahasia klien sebelumnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis DKD PERADI Padang menegaskan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002, khususnya Pasal 4, secara tegas mengatur kewajiban advokat menjaga rahasia jabatan serta menghindari konflik kepentingan. Tindakan terlapor dinilai telah merugikan klien lama dan mencederai kepercayaan terhadap profesi advokat.
Putusan ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan kode etik dan upaya menjaga martabat serta kehormatan profesi advokat.
Putusan Majelis DKD PERADI Padang tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Yunafri, S.H., M.H., serta anggota majelis Sengaja Budi Syukur, S.H., dan Zulhesni, S.H., pada tahun 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Sri Melati saat diwawancarai awak media pada Selasa, 24 Desember 2025, di kediamannya di Jalan Pendidikan, Kota Bukittinggi, menyatakan menghormati keputusan Majelis DKD dan berharap penegakan kode etik advokat dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.
Dokumen putusan lengkap dikeluarkan secara resmi oleh Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Kota Padang.
“Putusan ini saya harapkan menjadi pembelajaran bagi advokat agar tetap profesional, menjaga rahasia klien, dan tidak berpihak ketika terjadi konflik kepentingan,” kata Sri Melati.(Bray)
Pewarta: Elly


Komentar0