TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Bidang Pidsus Kejari Bukittinggi Serius Tindak Lanjuti Pasca Laporan ke 2 PBH Bukittinggi

Foto: Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra saat serahkan laporan ke 2 di kantor Kejari Bukittinggi.


Bukittinggi - Kejaksaan Negeri Bukittinggi serius menanggapi laporan ke 2 Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terkait pertanggung jawaban anggaran perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) sekitar Rp. 3 miliar dari total pagu anggaran sekitar Rp. 79 miliar untuk pembangunan gedung DPRD kota Bukittinggi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Saldi SH, MH, Rabu Sore, 10 Juni 2026, mengatakan bahwa laporan dari PBH Bukittinggi, Pak Riyan, sudah ditindaklanjuti atas atensi pimpinan. 

Tambah Saldi, pelaporan tersebut kejaksaan telah melakukan kajian serius di bidang pidana khusus. 

"Kami sedang melaksanakan telaah persoalan ini di bagian pidsus (pidana khusus), tidak ada pelaporan dari masyarakat yang tidak kita tindaklanjuti, bang," ujar Saldi.

Lebih lanjut, Saldi menyampaikan mohon rekan-rekan wartawan bersabar dulu, jika sudah ada keterangan lebih lanjut, kami akan segera menginformasikan kepada media.

Sementara itu, Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Dr. (Cand), SH, MH, pada Kamis, 11 Juni 2026 menyampaikan bahwa Pemerintah kota Bukittinggi dinilai tidak hati-hati dalam menjalankan pemerintahan dengan baik. 

"Persoalan ini berawal dari perencanaan pembangunan gedung baru DPRD Bukittinggi pada tahun 2020 yang menggunakan anggaran perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) sekitar Rp. 3 miliar dari total pagu anggaran sekitar Rp. 79 miliar," ujar Riyan. 

"Kami soroti penggunaan uang negara yang sudah cair di atas objek tanah yang status hukumnya bermasalah (sedang berperkara di pengadilan). Saat itu, perencanaan pembangunan gedung DPRD tetap lanjut bahkan sudah ada 2 kontraktor (pelaksana kontruksi) yang dimenangkan," ungkapnya. 

"Analisis hukumnya mengenai ketidakhati-hatian Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merencanakan pembangunan gedung berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2012 berakar pada aspek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersumber dari APBD," tegasnya.

Tambah Riyan, secara garis besar bahwa ada indikasi ketidakhati-hatian pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan gedung DPRD pada aspek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersumber dari APBD.

Hal ini juga diatur dalam Permendagri No. 72 Tahun 2012 yang secara secara spesifik mengatur tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD. 

"Ketika Pemda kurang hati-hati dalam tahap perencanaan (yang dibiayai oleh komponen ini), implikasi hukumnya dapat menyentuh ranah hukum administrasi negara, hukum perdata, hingga hukum pidana korupsi," katanya. 

Selain itu, perkara ini juga terkait dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. 

"Isinya kurang lebih tentang pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1–20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah," ujarnya.

Perencanaan yang buruk tanpa memverifikasi legalitas lahan dianggap sebagai unsur kelalaian berat (culpa) atau kesengajaan (dolus) yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

"Kita berharap dan mudah-mudah ketegasan dan komitmen Kejari Bukittinggi terus sampai perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Kami dengar kejaksaan sedang menindaklanjuti laporan dan kami ucapkan terimakasih," pungkasnya. 

Akhir wawancara, Riyan mengatakan bahwa Kejari Bukittinggi menjamin penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak memihak berdasarkan prosedur hukum yang sah, bukan berdasarkan intervensi kekuasaan (Due Process of Law). Dan termasuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa pandang bulu (Equality Before the Law) sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. (*)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.