TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Telisik Tata Kelola Keuangan dan Aset Pemko Bukittinggi Melalui Perspektif BPK

 

Berdasarkan hasil investigasi tim redaksi, akhir-akhir ini Pemko Bukittinggi sedang gencar-gencarnya memenuhi siklus pemeriksaan tahunan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Siklus pemeriksaan ini sesuai dengan aturan dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara. Aturannya cukup ketat untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat bisa dipertanggung jawabkan.

Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata kerja BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri. Dan BPK, memang selalu melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), termasuk di dalamnya adalah Laporan Tata Kelola Aset Daerah (Barang Milik Daerah/BMD). 

Sementara itu, terkait pemeriksaan keuangan (ada atau tidaknya kerugian negara) diatur secara terpisah. Dasar hukum pemeriksaannya terdapat dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini mengatur tentang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Berdasarkan situasi terbaru di tahun 2026, kabarnya Pemko Bukittinggi memang berada dalam pengawasan ketat BPK terkait manajemen asetnya. Yang mana, bisa jadi ada pemicu dalam catatan menjadi konflik tata kelola aset daerah yang melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 

Namun Pemko Bukittinggi terus menunjukkan upaya konsisten dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, meskipun di lapangan masih sering menghadapi tantangan terkait manajemen aset dan sengketa lahan. 

Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh redaksi dari berbagai sumber, BPK biasanya akan memberikan perhatian lebih pada aset yang memiliki hambatan dalam pemanfaatannya atau yang sedang bersengketa hukum. 

Adapun berbagai catatan peristiwa yang mungkin menjadi radar BPK, yang melibatkan nilai investasi besar dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta berisiko pada keuangan daerah, diantaranya sebagai berikut; 

1. Tanah Universitas Fort de Kock

Lahan ini bisa jadi mendapat "rapor merah" dari BPK yang paling krusial karena diduga ada potensi kerugian negara dari uang pembelian tanah yang sudah dibayarkan Pemko tetapi hak miliknya dinyatakan sah milik Yayasan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kewenangannya, kemungkinan BPK akan meminta koreksi pencatatan agar neraca tidak menyesatkan. 

2. Pasar Banto Trade Center (BTC) 

Menjadi catatan terkait piutang pendapatan. Biasanya BPK akan menyoroti tunggakan pajak dan retribusi (PBB & IMB) yang mencapai miliaran rupiah. Karena masa HGB habis pada Maret 2026, maka BPK akan mengawasi proses transisi agar aset ini kembali produktif dan tidak mangkrak setelah dikuasai oleh Pemko Bukittinggi.

3. Proyek Stasiun Lambuang

Kasus ini menarik perhatian karena adanya investasi sekitar Rp. 24 miliar dari APBD di atas lahan milik pihak lain (PT KAI). BPK biasanya menyoroti aspek efektivitas dan efisiensi. Penutupan operasional karena sewa lahan yang dinilai tidak seimbang dengan pemasukan (PAD) berisiko membuat investasi puluhan miliar tersebut menjadi investasi yang sia-sia (wasteful expenditure).

4. Tanah Ex-Pusido (Gulai Bancah)

Masuk dalam daftar pengamanan aset. Kemungkinan BPK mendorong Pemko untuk memperjelas status legal dan fisik lahan-lahan di kawasan perkantoran ini agar tidak diserobot atau diklaim pihak ketiga, mengingat lokasinya yang sangat strategis. Sehingga terjadilah penguasaan lahan oleh Pemko bersama Tim SK 4 beberapa hari lalu atas nama penertiban aset daerah. 


Apakah Ada Aset Lain yang Belum Terkelola dengan Baik

Selain kasus-kasus populer di atas, berdasarkan laporan umum pemeriksaan aset daerah, masih ada beberapa tantangan lain:

1. Lahan-Lahan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan

Banyak lahan pengembang perumahan yang belum diserahterimakan secara resmi (Prasarana, Sarana, dan Utilitas/PSU) ke Pemko. Ini membuat Pemko tidak bisa melakukan perawatan (seperti perbaikan jalan lingkungan) yang menggunakan APBD karena secara legal belum menjadi aset daerah.

2. Aset Kendaraan Dinas

Diduga masih sering ditemukan masalah pada kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai oleh pihak yang sudah tidak menjabat lagi (pensiunan).

3. Bangunan Pasar Lainnya

Selain BTC, penataan pedagang di Pasar Atas dan Pasar Bawah juga sering mendapat sorotan terkait optimalisasi pemanfaatan kios yang sudah dibangun tetapi tidak dihuni atau disewakan kembali oleh pihak ketiga secara ilegal.

Atas dasar temuan-temuan ini, menurut pandangan redaksi, kemungkinan BPK akan memberi tekanan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar Pemko melakukan "Pengamanan 3T" (Tertib Fisik, Tertib Hukum, dan Tertib Administrasi). 

Jika keempat kasus besar di atas tidak segera tuntas, predikat WTP Bukittinggi di tahun-tahun mendatang benar-benar akan dipertaruhkan. Berdasarkan data laporan pemeriksaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki catatan konsistensi yang cukup panjang dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemko Bukittinggi mulai meraih opini WTP secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sejak tahun anggaran 2012. Dan total raihan opini WTP hingga laporan tahun anggaran 2023 (yang diserahkan pada Mei 2024), Pemko Bukittinggi telah meraih opini WTP sebanyak 11 kali secara berturut-turut. 

Perlu dicatat bahwa opini WTP yang diberikan setiap tahunnya bersifat independen terhadap tahun-tahun berikutnya. Artinya, jika di masa depan ditemukan masalah material baru (seperti temuan terkait aset yang masih bersengketa atau pelanggaran administratif berat), maka opini tersebut bisa berubah atau diberikan catatan pengecualian di tahun berjalan. (Redaksi)

Komentar0

Posting Komentar

Type above and press Enter to search.