Lubuk Basung, TriargaNews.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyampaikan laporan Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Agam, Rabu (12/11/2025). Pansus ini diketuai oleh Yandril, S.Sos. dari Dapil IV Agam, Wakil Ketua Syafril Dt. Rajo Api dari Dapil III Agam dan Sekretaris Masriko Andri Dapil V Agam.
Laporan tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Agam, Syafril, SE Dt. Rajo Api, yang memaparkan sejumlah temuan penting di lapangan serta memberikan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Agam untuk memperbaiki tata kelola penanggulangan bencana yang dinilai masih memerlukan pembenahan, terutama dari sisi administrasi, koordinasi, dan transparansi.
Salah satu temuan adalah adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp100 juta. Dana tersebut diketahui tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi Badan Keuangan Daerah (BKD) maupun dalam pembukuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam.
Dari hasil pembahasan di pansus, bantuan dana tersebut berupa selembar cek dari sebuah Bank dengan nominal Rp100juta, yang diserahkan oleh Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Agam di Posko Tanggap Darurat Kabupaten Agam.
Dana selembar cek tersebut langsung dicairkan menjadi uang tunai dan langsung disalurkan, dengan rincian penyaluran sebagai berikut: Rp15 juta diserahkan untuk kebutuhan dapur umum melalui Dinas Sosial, yang sudah ada lengkap laporan pertanggungjawabanya, sisanya Rp35 juta diserahkan kepada sopir dump truck, dan Rp50 juta lagi diserahkan kepada atau diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam.
Yandril, S. Sos yang juga adalah ketua Pansus, saat dihubungi via WhatsApp, menyampaikan:
“Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan ini dan dana sebesar Rp85 juta tersebut agar dapat diserahkan kembali ke pemerintah daerah Kabupaten Agam dan digunakan untuk masyarakat terdampak bencana,” tegas Yandril, S. Sos.
Ia juga menekankan pentingnya setiap penerimaan dan pengeluaran dana penanggulangan bencana dicatat secara resmi oleh BKD dan BPBD Kabupaten Agam sesuai dengan aturan serta prinsip transparansi keuangan daerah.
Lebih lanjut, Yandril menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menyangkut penanganan di lapangan, tetapi juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan oleh pemerintah daerah.
“Setiap rupiah bantuan harus dikelola dengan tanggung jawab dan transparansi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama dalam situasi darurat bencana,” ujarnya.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Agam untuk memperbaiki tata kelola bantuan bencana, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan seluruh bantuan tepat sasaran dan tercatat secara akuntabel. (Linda)

Komentar0