TUMpTSOoTfrlGUY6GSr6GSW7BY==

Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Nagari Bukik Batabuah


 Wali Nagari Bukik Batabuah, Firdaus, M.K,


Bukik Batabuah, 22 September 2025 – Bertempat di Gedung Serba Guna Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ekosistem nagari. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Bapak Dian Handiana, S.E.

Wali Nagari Bukik Batabuah, Firdaus, M.K, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Menurutnya, keberadaan program jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan penting bagi masyarakat nagari.

“Kami sangat berterima kasih, dengan adanya program ini masyarakat Bukik Batabuah bisa lebih terlindungi. Jaminan sosial bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga masa depan keluarga ketika risiko kerja terjadi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Agam memberikan program khusus di bulan pertama, yaitu gratis iuran bagi kader Posyandu, Guru MDA, TK, dan PAUD se-Nagari Bukik Batabuah. Selanjutnya, peserta hanya dikenakan biaya sebesar Rp6.000 per bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Dian Handiana, menjelaskan bahwa perlindungan ini mencakup berbagai manfaat.


Kecelakaan kerja: biaya perawatan ditanggung penuh hingga sembuh.


Jaminan kematian biasa: santunan sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga lulus S1, dengan syarat kepesertaan minimal sudah 3 tahun.


Jaminan kematian akibat kecelakaan kerja: santunan total Rp70 juta, ditambah beasiswa pendidikan bagi anak hingga lulus S1, tanpa harus menunggu 3 tahun kepesertaan.


“Kecelakaan kerja bukan sesuatu yang kita harapkan, tapi bisa terjadi kapan saja. Dengan adanya jaminan sosial ini, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya perawatan maupun keberlangsungan pendidikan anak,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat Nagari Bukik Batabuah semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan sejahtera.(**)




تعليقات0

Type above and press Enter to search.